Walikota Prihatin Sekretaris KPU Tersangka
TANGERANG, SNOL—Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah merasa prihatin atas ditetapkannya Sekretaris KPU Kota Tangerang Ahmad Syafe’i sebagai tersangka. Ahmad Syafei ditetapkan tersangka sejak tanggal 25 Maret 2015 atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2013.
“Ya saya prihatin juga, tapi inikan masih dalam proses hukum, kita hargai saja,” kata Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah saat berbincang dengan Satelit News, Rabu (15/4). Arief juga mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari Bagian Hukum, yang bersangkutan (Ahmad Syafei-red) sudah mengajukan surat permohonan pendampingan hukum. Menurutnya, sesuai peraturan, bantuan hukum itu masih bisa diberikan sampai ke tingkat penyidikan. “Sudah ada mekanismenya kita hormati saja,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Kota Tangerang, Indri Astuti membenarkan bahwa Ahmad Syafe’i yang menjabat Sekretaris KPU Kota Tangerang sudah mengajukan surat permohonan bantuan pendampingan hukum. Surat pemohonan itu diajukan ke Walikota Tangerang cq Kepala Bagian Hukum. “Tadi diajukan sekitar jam 08.00 WIB pagi. Pak Ahmad datang sendiri mengajukan permohonannya yang ditunjukan ke Pak Walikota cq Bagian Hukum,” jelasnya.
Indri menuturkan, surat permohonan bantuan hukum tersebut bernomor surat 110/setkpu.015.436421/IV/2015 tertanggal 15 April 2015. Selanjutnya, kata Indri, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dokumen yang ada, dengan berkoordinasi terlebih dahulu dan baru menentukan langkah-langkah apa saja yang diambil.
Ahmad Syafe’i sendiri adalah pejabat kedua di Kota Tangerang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tangerang. Sebelumnya ada Diding Iskandar (DI), mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran yang kini menjabat staf ahli juga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 17 Oktober 2014 lalu. Diding disangkakan melakukan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. (uis/made)