Per Hari, 30 Warga Alami Gangguan Jiwa
TANGERANG,SNOL—Angka penderita gangguan jiwa di Kota Tangerang cukup tinggi. Dinas Kesehatan mencatat 14.123 kasus kunjungan pasien gangguan jiwa ke seluruh Puskesmas sejak Januari 2014 hingga April 2015. Jika dirata-rata maka sebanyak 30 warga Kota Tangerang mengalami gangguan jiwa per harinya.
Kepala Seksi Kesehatan Khusus Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Fenny Rosnisa menganggap angka 14.123 kunjungan pasien gangguan jiwa sebagai sebuah kemajuan. Masyarakat dinilai semakin menyadari akan penyakit kejiwaan serta tidak malu untuk datang ke Puskesmas dan memeriksakan kondisi kejiwaannya.
Menurut Fenny, gangguan jiwa tidak berarti gila seperti yang dianggap masyarakat awam. Di dalam ilmu kesehatan, gangguan kejiwaan dibagi menjadi tiga yakni gangguan kejiwaan ringan, sedang dan berat. Penderita gangguan kejiwaan kategori ringan biasanya disebabkan tekanan ekonomi dan permasalahan keluarga. Sementara gangguan kejiwaan kategori sedang disebabkan tekanan permasalahan yang lebih kompleks dari gangguan ringan.
“Kategori gangguan jiwa berat adalah seseorang yang sudah tidak bisa diajak berbicara dengan baik. Jalan pikiran dan kegiatannya sehari-hari sudah tidak sesuai sebagai manusia yang normal. Untuk kategori ini, penyebabnya bisa sangat banyak mulai dari stres masalah ekonomi, ditambah tekanan keluarga hingga ada persoalan-persoalan besar lainnya,”ungkap Fenny.
Dia menjelaskan, penanganan gangguan kejiwaan di Puskesmas dilakukan dokter umum yang sudah mendapatkan pelatihan dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Penderita gangguan kejiwaan ringan akan mendapatkan penanganan berupa bimbingan konseling serta obat-obatan jika diperlukan. Tindakan yang sama dilakukan jika pasien menderita gangguan kejiwaan kategori sedang.
“Kalau yang masuk kategori berat maka akan dirujuk ke RSUD Kota Tangerang diperiksa psikiater dan akan dilakukan rujukan ke rumah sakit kejiwaan untuk dilakukan perawatan,”imbuh dokter berkerudung itu. Ketentuan dalam penanganan pasien gangguan kejiwaan sesuai dengan Undang-undang No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Dalam undang-undang itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan RSUD wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan khusus jiwa.
“Saat ini kami belum memiliki rumah sakit khusus jiwa. Untuk Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang telah tersedia pelayanan kesehatan jiwa yang dilayani oleh tenaga Psikiater tetapi belum bisa melayani untuk perawatan pasien,”kata Fenny.
Direktur Rumah Sakit Daerah Kota Tangerang dr Wibisono mengatakan RSUD merupakan rumah sakit tipe C. Sedangkan untuk penambahan ruangan khusus perawatan kejiwaan diharuskan dibangun di RSU kelas A. Pihaknya lebih menyetujui apabila untuk kesehatan jiwa dipisahkan dari perawatan rumah sakit umum dan dibuatkan khusus untuk perawatan kesehatan jiwa.
“Saat ini, kalau ada pasien gangguan jiwa berat datang, kami rujuk ke rumah sakit jiwa,”tandas Wibisono.
Dokter Spesialis kesehatan jiwa RSUD Kota Tangerang dr Yenni Yan Saputra mengatakan setiap hari menerima rata-rata 15 sampai dengan 25 pasien yang mengeluhkan kesehatan jiwanya. Mayoritas pasien yang datang dalam kategori dewasa muda. Sebagian mengalami gangguan jiwa karena masalah percintaan seperti ditinggalkan pacar dan diceraikan pasangan. Namun ada juga yang terganggu kesehatan jiwanya akibat permasalahan ekonomi dan keluarga.
“Untuk angka medisnya ada di rekam medis. Tetapi berdasarkan pengamatan saya sejak awal 2015 ini, pasien yang berkunjung mengalami peningkatan setiap harinya dan rata-rata masalah cinta dan ekonomi,”kata Yenni. Menurut Yenni, gangguan kejiwaan juga bisa disebabkan faktor keturunan dan faktor lingkungan yang mempengaruhinya seperti gaya hidup.
Dokter lulusan Universitas Indonesia itu menambahkan keluarga sebagai orang terdekat harus dapat mengenali ciri-ciri dari gangguan jiwa. Keluarga dapat mencegah dan membantu menyelesaikan beban yang menjadi titik awal permasalahan yang menganggu kejiwaan seseorang. (mg29/gatot)