Sabu Dibungkus Plastik Permen

PANDEGLANG,SNOL– Satuan Narkoba Polres Pandeglang, berhasil membongkar tiga jaringan pengedar dan pengguna Narkoba jenis sabu-sabu. Enam orang pekau berhasil diciduk dn diebloskan ke sel tahanan.

Para pelaku antara lain, ID (22), JK (25), NN (25). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang. Sedangkan Ad (25) warga Serang, AM (25) dan Ap (28) keduanya warga Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 paket hemat (pahe) sabu-sabu siap pakai, sebuah HP jenis Nokia, dan sejumlah bungkus permen yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Penangkapan berawal dari ID dan dua temannya yaitu, JK dan NN pada 18 April lalu di Kecamatan Menes. Dari ketiganya, anggota Satuan Narkoba berhasil menyita tiga paket sabu. Dalam pemeriksaan ketiganya, muncul nama lainnya yaitu, Ad (25), warga Serang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Zamrowi mengungkapkan, Ad berhasil diciduk di rumahnya pada 19 April lalu. Darinya, disita sedikitnya dua paket sabu siap pakai dan siap edar.

“Dari hasil penangkapan itu kami kembangkan lagi. Akhirnya, kami dapat informasi AM dan AP warga Kecamatan Jiput. Keduanya kami tangkap pada Sabtu (25/4) malam di rumahnya masing-masing. Kami juga berhasil menemukan enam paket sabu,” kata AKP Zamrowi, Minggu (26/4).

Modus yang dilakukan para pelaku itu cukup lihai. Kemungkinan mereka adalah pelaku lama yang sudah memiliki jaringan yang cukup kuat. Dalam mengedarkan narkoba itu, para pelaku menyimpannya dalam bungkus bekas permen.

Dalam melakukan transaksi dengan calon pembeli, para pelaku tidak bertemu langsung. Biasanya, barang pesanan disimpan dekat sampah atau tempat-tempat yang tidak bisa diduga sebelumnya. “Oleh karena itu, anggota kami butuh waktu cukup lama untuk mengungkap dan berhasil mengamankan para pelakunya,” tambahnya.

Transaksi jual-beli barang haram tersebut cukup mahir dan rapih. Semua dilakukan hanya menggunakan alat komunikasi HP, tanpa bertemu langsung antara pembeli dengan penjual. Adapun uangnya, mereka menggunakan system transfer rekening.

“Kami masih terus kembangkan kasus ini. Diduga masih ada tersangka lain, yang merupakan Bandar yang menyuplay ke pengedar kecil di Pandeglang ini. Kami juga berharap, jika ada masyarakat yang mencurigai seseorang. Segera laporkan ke kami,” harapnya.

Salah seorang tersangka ID mengaku, selama ini ia hanya pengguna. Hal itu dilakukannya hanya untuk menenangkan dirinya dari persoalan yang kerap membebani. Pria berbadan sedang ini berdalih, belum lama menggunakan serbuk haram tersebut.

“Satu paket kecil (Pahe,red) saya beli Rp 300 ribu. Saya pesan ke Ad orang Serang. Saya juga tidak pernah bertemu langsung dengan Ad,” kilahnya, seraya mengaku, untuk satu Pahe bisa digunakannya dua atau tiga kali.

Tersangka dijerat pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara 5 tahun lebih. (mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.