Pelaku Pungli Prona Harus Disanksi Tegas

PANDEGLANG,SNOL– Pelaku Pungutan Liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), harus disanksi tegas. Terlebih, jika praktik tersebut dilakukan aparat desa yang berstatus PNS. Selain melanggar hukum, Aparatur Negeri Sipil (ASN) itu sudah mengangkangi surat edaran (SE) Bupati tentang larangan pungutan Prona.

Seorang tokoh pemuda Desa Cikiruh Wetan Kecamatan Cikeusik, Lukman Hakim meminta Bupati lebih ketat dan tegas dalam menyikapi persoalan tersebut, karena masyarakat sangat dirugikan dengan tindakan oknum Pungli. “Camat juga harus segera bertindak tegas, kasihan masyarakat. Kami sangat berharap, oknum PNS itu diganti oleh orang yang lebih cakap, aktif dan pro rakyat,” kata Lukman, Minggu (26/4).

Dirinya menduga, prilaku semacam itu bukan yang pertama kalinya terjadi, karena program Prona sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Indikasi dan kemungkinan Pungli, selalu saja terjadi. Bahkan, jumlahnya cukup fantastis yakni diatas angka Rp 1 juta.

Kedatangan masyarakat ke komisi I DPRD Pandeglang, Jumat (24/4) lalu, dianggap hal yang sangat wajar. Terlebih anggota dewan adalah para wakil rakyat yang diharapkan bisa membantu dan memperjuangkan rakyatnya. “Kami juga menduga, Prona tidak hanya diterima oleh warga yang kurang mampu tapi ada orang yang mampu (kaya,red) yang mendapatkan Prona,” tambahnya.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika (Kabid Kominfo) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pandeglang, Nandar Suptandar, membenarkan adanya SE Bupati tentang larangan pungutan Prona. Surat tersebut sudah diedarkan dan disebar luaskan ke seluruh desa, kecamatan, instansi pemerintahan dan seluruh pihak terkait lainnya. “Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 594.3/355-Adpemum/2015, tentang larangan pungutan dalam pelaksanaan sertifikasi tanah,” ungkap Nandar.

Menurutnya, SE tersebut merupakan tindaklanjut adanya surat dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kantor Kabupaten Pandeglang Nomor 50/300/II/2015.

Diberitakan sebelumnya, belasan warga Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, datangi komisi I DPRD Pandeglang. Mereka mengadukan adanya pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Prona. Masyarakat menuding, pungli dilakukan oleh oknum aparat desa. (mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.