Banten Minta Aturan PPh Perorangan Ditinjau Ulang

TANGERANG,SNOL—Pemerintah Provinsi Banten menginginkan pemerintah pusat meninjau kembali aturan berkenaan dengan pajak penghasilan (PPh) perseorangan. Hal tersebut agar lebih banyak setoran wajib pajak yang bekerja di sektor industry masuk ke kantung provinsi ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten M. Yanuar mengatakan selayaknya Banten bisa menyerap setoran pajak dari PPh perserorangan lebih banyak, bukan malah mengalir ke DKI Jakarta.

“Yang kami ingin adalah aturannya agar ditinjau sehingga lebih proporsional. Banyak industri pakai jalan kota dan provinsi kalau rusak kami yang tanggung, polusi juga begitu, tetapi bayar pajaknya ke Jakarta,” tuturnya di Tangerang, belum lama ini.

Keinginan Provinsi Banten ini diyakini tidak akan menjadi pertentangan dengan Pemprov DKI. Kewenangan untuk memutuskan setoran pajak harus dipindah ke sub urban, seperti Provinsi Banten dan Jawa Barat, ada di tangan pemerintah pusat. Ibukota tidak berhak menyatakan setuju atau tidak

Pengalihan setoran pajak pekerja seutuhnya ke Provinsi Banten dinilai takkan melemahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Ibukota lebih banyak ditopang sektor jasa ketimbang industri. APBD DKI saja sekarang berkisar Rp70 triliun, Banten baru Rp7 triliun.

Yanuar mencontohkan, cara yang bisa ditempuh, misalnya, pemerintah menetapkan kebijakan untuk seorang wajib pajak dibuat dua setoran, yakni PPh 25 A dan B. Seri B masuk ke Jakarta, sedangkan setoran dari seri A diserap Provinsi Banten.

“Sekarang kami banyak tidak dapat setoran pajak itu padahal pegawainya tinggal, tidur, makan dan pabrik pabriknya juga di sini. Tapi karena kantor pusat di Jakarta, jadi setor pajak ke DKI,” ucapnya.

Plt. Gubernur Banten Rano Karno menyebutkan dengan kebijakan yang ada saat ini,Provinsi Banten kehilangan potensi setoran PPh Rp1 triliun. Nilai ini berasal dari PPh 3.000 tenaga kerja asing, pajak triliunan ini masuk ke DKI.

“Kalau itu bisa diambil jadi [setor] ke Banten, sekitar 20%-nya bisa jadi hak provinsi,” ucapnya.

Potensi yang bisa diserap provinsi ini mungkin lebih besar dari Rp1 triliun. Angka ini cuma dari ribuan tenaga kerja asing saja, belum mencakup WNI. Total tenaga kerja asing yang ada sekitar 5.000 orang, dari jumlah ini yang setoran pajaknya masuk ke Provinsi Banten sekitar 2.000 orang.

Di dalam APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2015 tercatat pendapatan asli daerah senilai Rp5,13 triliun. Didalamnya mencakup pendapatan pajak daerah saja sejumlah Rp4,94 triliun. Pendapatan pajak penghasilan wajib pajak pribadi maupun badan usaha termasuk dalam poin ini.

“Jadi Gubernur Banten itu repot, harus mencuci piring meski berkarat tetap harus dicuci,” kata Rano.

Catatan saja, sumbangan terhadap PDRB Provinsi Banten berdasarkan lapangan usaha terbesar dari industri pengolahan nonmigas dan perdagangan hotel restoran. Sektor pengolahan pada 2013 menyumbang 45,58%, sedangkan perdagangan hotel 19,42%.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Wardiasmo mengatakan, Gubernur Banten harus berani meningkatkan pendapatan daerah dari pajak penghasilan pekerja di berbagai sektor industri yang ada di provinsi ini.

“Pajaknya yang menerima Jakarta karena kantor pusatnya di Jakarta, beranikah Gubernur Banten tarik semua investasi besar untuk memindahkan kantor pusatnyake Provinsi di Banten juga,” tutur dia.

Wardiasmo menyadari untuk menarik investor menempatkan seluruh investasinya termasuk keberadaan kantor pusat ke Banten tidak mudah. Dia berharap setidaknya pemerintah daerah bisa menyerap lebih banyak PPh orang pribadi masuk Banten yang selama ini mengalir ke DKI.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pada tahun lalu investasi asing maupun domestik yang terealisasi di Banten Rp30 triliun. Nilai ini terdiri dari Rp8,08 triliun penanaman modal dalam negeri dan US$2,03 miliar penanaman modal asing. (uis/hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.