PNS Boleh Cicil Rumah Walau Baru 1 Tahun Kerja
JAKARTA,SNOL—Pemerintah mengeluarkan kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin segera memiliki rumah. Pasalnya pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) menyatakan, akan memberikan kemudahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan rumah pada program sejuta rumah.
Plt Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin mengatakan, awalnya syarat mengajukan rumah harus sudah bekerja menjadi PNS selama 5 tahun. Kini, pemerintah memberi kemudahan persyaratan bagi PNS yang ingin mengajukan pembelian rumah yakni bagi PNS yang baru bekerja setahun.
“Kita sadari hambatan perlu diintervensi pemerintah salah satunya PNS karena persyaratannya itu harus 5 tahun, dalam 5 tahun itu sudah banyak yang mengambil cicilan,”kata Syarif, Kamis (23/4).
Menurutnya, persyaratan waktu lima tahun itu nantinya akan memberatkan PNS ditahap BI Checking pada saat pengajuan kredit. Karena, rata-rata orang memiliki banyak kredit pada tahun-tahun tersebut, sehingga akan mempersulit untuk lolos di BI Checking.
“Kalau dia baru satu tahun itu belum memiliki banyak kredit, jadi tidak perlu tunggu lima tahun,” tukasnya. (okz)