Rano Tantang Komisi Informasi
SERANG,SNOL- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno menantang lima anggota Komisi Informasi (KI) Banten masa bakti 2015-2019, untuk menuntaskan sedikitnya 16 kasus sengketa informasi limpahan dari komisioner periode sebelumnya (2011-2015). Rano memberi kesempatan untuk menggunakan masa 100 hari kerjanya mengurusi limpahan kasus tersebut.
“Anggota KI dilantik selain amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi (KI). Mereka juga harus menuntaskan kasus sengketa informasi limpahan periode sebelumnya. Ya isi 100 hari kerjanya itu,” kata Rano, usai melantik lima anggota KI di gedung negara Pendopo Gubernur Banten, Selasa (21/4).
Sekedar diketahui, lima anggota KI Banten yang dilantik adalah Ade Jahran, Masykur, Nurhayat Santosa, Rohimah dan Hilman. Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 491.05/Kep.1/144-Huk/2015, tertanggal 26 Maret 2015.
Rano berharap, KI Banten bisa menjembatani warga soal informasi yang dibutuhkan oleh mereka dan terus berkoordinasi dengan Pemprov. “Meski begitu, kita patut bersyukur, Banten tahun lalu menempati peringkat 4 tingkat nasional tentang keterbukaan informasi. Kita berharap KI yang sekarang bisa mewujudkan tata kelola yang baik dan meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga berdampak positif terhadap penyelenggara pemerintahan,” ujar Rano.
Anggota KI Pusat Diah Aryani menyatakan, selain menjalankan amanah yang disampaikan oleh Plt Gubernur, KI Banten memiliki tantangan besar yakni menjadikan informasi publik sebagai kebutuhan pokok dan hak azasi yang dilindungi. “Intinya KI adalah sarana mengoptimalkan pelayanan publik berkaitan dengan mengembangkan informasi,” tuturnya.
Salahsatu anggota KI Banten Ade Jahran siap menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang disampaikan Plt Gubernur Banten. Program pertama kali yang akan dilakukan oleh lima anggota KI adalah memilih Ketua KI masa bakti 2015-2019.
“Paling besok (hari ini-red), kita memilih ketua. Setelah itu kita tentu akan tancap gas melaksanakan program kerja dan menyelesaikan kasus sengketa yang tahun kemarin,” jelas mantan wartawan ini. (ahmadi/mardiana/jarkasih)