Polres Serang Sita Upal Rp164 Juta, 2 Ditangkap

SERANG,SNOL Polres Serang, Banten membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal). Peredaran upal ini terendus di daerah Waringinkurung, Kabupaten Serang, dan sebagian wilayah di Kota Cilegon.

Pengungkapan peredaran upal bermula dari laporan salah seorang pedagang rokok di Desa Waringinkurung ke Polsek Waringinkurung pada tanggal 16 April 2015. Pedagang tersebut mengaku menerima upal pecahan Rp 50 ribu dari pembelinya.

“Laporan tersebut akhirnya dikembangkan dan berhasil mengamankan pembeli di warung tadi,” papar Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin, Rabu (22/4).

Pihak Polres Serang yang kemudian melakukan pengembangan, berhasil mengamankan pembuat uang palsu bernama Zul Fadrizon (42), dari rumahnya di Perum Bumi Cibeber Kencana, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

“WS (Wawan) mendapatkan dari ZF (Zul) dengan cara membeli uang palsu tersbut dengan harga satu banding tiga, Rp2 juta mendapat Rp 6 juta,” katanya.

Dari rumah Zul, kata Kapolres, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk membuat uang palsu seperti komputer PC, printer, kertas, tinda, alat sablon, dan pita air.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti uang palsu sebesar Rp 164 juta yang terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

“Modusnya pelaku menukarkan atau membelanjakan uang palsu dengan harapan mendapat kembalian uang asli,” ucapnya.

Kapolres melanjutkan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku ini dapat dikenai pasal 36 ayat 1 sampai 3 Tentang Percetakan Uang Palsu dengan ancaman hukuman selama 10 hingga 15 tahun penjara. (wahyudin/awa/rb/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.