SIM Palsu Dibandrol 800 Ribu

Polres Kabupaten Lebak Bekuk Sindikat
LEBAK,SNOL Enam penjahat ini benar-benar nekad. Demi mendapatkan rupiah, mereka berani membuat dan mengedarkan surat izin mengemudi (SIM) dari kepolisian. Satu SIM palsu B1 dan B2 (khusus truk) dihargai Rp 800 ribu. Beruntung aparat Polres Lebak berhasil membongkar sindikat itu sebelum memakan korban lebih banyak lagi.
Enam tersangka yang berhasil ditangkap adalah Among (45) warga Kampung Cijaru Desa Bungurmekar Kecamatan Sajira, Utom Madtomi (40) warga Desa Pasir Haur Kecamatan Cipanas, Imap Purohim (40), Warga Desa Haur Gajrug, Kecamatan Cipanas, Iyan Bastian (27), Warga Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung, Rustam (42) warga Kampung Ciraweang, Desa / Kecamatan Gunungkencana dan Ajat Sudrajat (37) warga Kampung Gunungkencana Barat, Desa / Kecamatan Gunungkencana. Dari para pelaku, diamankan barang bukti (BB) berupa 2 buah mesin printer, 2 buah mesin laminating, 2 buah CPU komputer, 1 buah komputer, 15 buah SIM palsu jenis B1 dan B2 umum, 1 buah kater, 1 buah gunting, 1 buah stabilizer, 1 buah mesin cetak foto dan beberapa helai kertas printer.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Bambang Setyo Budi Utomo mengatakan, mendapatkan laporan beredarnya SIM palsu jenis B1 dan B2 umum di Gunungkencana muncul awal Januari 2014. Polisi kemudian menangkan Ajat Sudrajat, salah seorang tersangka pemalsuan SIM pada 17 Januari 2014. Dari pengakuan Ajat Sudrajat, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku yang lainnya.
“Pada 24 Januari kita tangkap Rustam, Iyan Bastian dan Among di rumah Rustam. Setelah diselidiki lagi, kemudian kita menangkap dua pelaku lagi yakni Utom Madtomi dan Imap Purohim di wilayah Kecamatan Rangkasbitung pada Senin (27/1) pagi,” ujar Kasatreskrim. Berdasarkan keterangan para pelaku, SIM palsu ini pertama kali dibuat oleh Imap Purohim.
Imap kemudian menghubungi lima pelaku lainnya untuk mencari warga yang hendak membuat SIM. “Pembuatan SIM palsu tersebut terjadi sejak Agustus 2013 lalu. Mereka mengaku baru membuat SIM palsu sebanyak 30 buah. Namun kita tidak percaya begitu saja. Oleh karena itu, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam waktu dekat ini, kita akan panggil warga yang diduga memiliki SIM palsu tersebut sebagai terperiksa,” papar AKP Bambang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Sengaja Menggunakan Surat Palsu dan Pasal 3264 KUHP tentang Memberikan Keterangan Akta Otentik Palsu Berupa SIM. “Ancaman hukumannya antara 6 – 8 tahun penjara,” papar AKP Bambang, seraya mengakui satu buah SIM palsu tersebut dijual dengan harga Rp 800 ribu dengan dalih membayar polisi karena telah memudahkan pembuatan SIM B1 dan B2 umum. Menurut Bambang, untuk mendeteksi SIM palsu sangat mudah.
“SIM asli tidak mudah terbakar jika didekatkan dengan api, sementara SIM palsu mudah terbakar dan huruf pada SIM palsu mudah memudar jika terkena air,” papar Kapolres Lebak, AKBP Mulia Nugraha.
Di Mapolres Lebak, enam orang pelaku mengakui perbuatannya. Mereka terobsesi memperoleh uang cukup besar dengan waktu yang sangat singkat. “Satu hari ada lima orang saja yang buat SIM palsu, uang bisa didapat sekitar Rp 4 juta,” ujar pelaku Ajat Sudrajat yang diamini para pelaku yang lainnya, tanpa menyebut nominal uang yang telah mereka peroleh dari praktik haramnya tersebut. (ahmadi/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.