Minimal Kantongi 79.275 Dukungan

SERPONG,SNOL–Sebanyak 1.219.627 warga Kota Tangsel dipastikan cukup umur untuk mengikuti pencoblosan di Pilkada pada 9 Desember 2015. Jumlah tersebut akan berpengaruh terhadap persentase bakal calon (balon) walikota untuk maju secara independen.

Diungkapkan Komisioner KPU Badrusalam, berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kota Tangsel per 17 April 2015, yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kepada KPU RI, terdapat 1.219.627 jiwa. “Jika ada balon yang akan maju independen, berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, daerah yang DAK2nya di atas 1 juta jiwa maka minimal dukungan untuk calon independen itu sebanyak 6,5 persen dari jumlah DAK2,” jelasnya.

Kemudian, diatur kembali pada Pasal 41 Ayat 2 Huruf d, jika persentase tersebut dihitung di Kota Tangsel berarti calon perseorangan tersebut harus mendapatkan minimal 79.275 dukungan untuk bisa maju sebagai calon independen. Atau yang tersebar di minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

“Tangsel kan memiliki 7 kecamatan, jika 50 persennya kita bulatkan saja menjadi empat kecamatan untuk perolehan minimal dukungan,”tutur Badrusalam. Lalu, setelah melengkapi persyaratan dukungan tersebut, balon independen memiliki tahapan Pilkada sendiri atau berbeda dengan jalur yang menggunakan perahu partai politik (parpol). Yakni 11 sampai dengan 15 Juni, penyerahan syarat dukungan calon walikota kepada KPU. Kemudian 23 sampai 6 Juli akan dilakukan penelitian administratif dan faktual di tingkat desa atau kelurahan.

“Di tanggal 7 sampai 13 Juli dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, lanjut di 14 sampai 19 Juli dilakukan rekapitulasi tingkat kota. Dan 22 sampai 24 Juli dilakukan rekapitulasi tingkat Provinsi Banten,” ujar Badrusalam.

Sementara untuk jalur parpol atau koalisi, juga diatur dalam undang undang tersebut. Yakni untuk tanggal 26 sampai 28 Juli dilakukan pendaftaran pasangan calon ke KPU Kota Tangsel. 26 Juli sampai 1 Agustus dilakukan pemeriksanaan kesehatan pasangan calon.

“28 Juli sampai 3 Agustus dilakukan penelitian syarat pencalonan. 24 agustus ditetapkan pasangan calon, dan terakhir 9 Desember dilakukan pemungutan suara serentak,” kata Badrusalam.

Badrusalam pun mengungkapkan, semua teknis dan jadwal pelaksanaan tahapan Pilkada sudah diatur dalam undang undang yang dilaunching pada 17 April lalu. Sehingga KPU daerah, tinggal mengikuti saja segala penjadwalan yang sudah disusun tersebut. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.