Cabup Perseorangan harus Kantongi 91 Ribu Dukungan

SERANG,SNOL—Komisi Pemilihan Uumum (KPU)  Kabupaten Serang, memastikan pendaftaran calon persorangan untuk Pilkada dimulai 16 hingga 19 Juni 2015. Persyaratannya  minimal harus mengantongi 91 ribu dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015, pihaknya kini sudah menyiapkan diri membuka pendaftaran calon perseorangan. Pendaftaran sendiri akan dibuka selama empat hari sejak 16 hingga 19 Juni. “Dari PKPU itu pendaftaran calon perseorangan dilakukan lebih dulu dari pada pendaftaran calon dari Parpol,” kata Naseh, Jumat (22/2).

Pihaknya akan mengumumkan terkait penyerahan syarat dukungan pada 24 Mei hingga 7 Juni. Secara rinci, beberapa syarat tersebut diantaranya, calon perseorangan harus menyiapkan dukungan sebesar 6,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Serang yang mencapai 1.420.215 jiwa. “Kalau 6,5 persennya ya minimal dukungannya harus mencapai minimal 91.000,” katanya.

Dukungan yang diserahkan kepada KPU adalah fotokopi tanda pengenal seperti KTP, surat domisili dan paspor. “KTP disini tidak dibatasi apakah itu KTP konvensional atau pun elektronik, yang penting masih berlaku. Syarat dukungan juga minimal harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan. Kalau di Kabupaten Serang ada 29 kecamatan, ya minimal dukungan tersebar di 15 kecamatan,” ujarnya.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, setelah calon perseorangan menyerahkan syarat dukungan maka tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi. Dukungan yang diberikan akan dicek dengan cara door to door untuk menjamin keaslian dukungan.

“Karena ini jumlahnya cukup banyak kami verifikasi akan dibantu oleh anggota PPS. Mekanismenya itu setiap orang dalam dukungan dicek satu-satu untuk membuktikan keaslian dukungannya. Verifikasi akan digelar pada 11 Juni hingga 24 Juli,” tandasnya. (mg23/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.