Buruh Pertanyakan Pengawasan Upah
TANGERANG,SNOL—Buruh mempertanyakan lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang terhadap penerapan Upah minimum Sektoral Kota. Hal itu terkait dengan kondisi yang terjadi di beberapa perusahaan yang melanggar peraturan.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Textil Sandang dan Kulit (PTSK), Sugandi mengatakan di Kota Tangerang ada beberapa permasalahan terkait upah minimum sektoral seperti penurunan upah sektoral serta upah yang masih di bawah ketetapan yang telah diputuskan. Dijelaskannya, penetapan upah sektoral hanya terjadi di beberapa perusahaan besar saja sedangkan diperusahaan kecil hal tersebut tidak dijalankan.
“Hanya perusahaan besar yang jalankan keputusan Gubernur terkait UMSK,’ujar Sugandi. Menurut Sugandi, tindakan perusahaan kecil tersebut merupakan pelanggan sehingga harus menjadi tugas Disnaker untuk mengawasi. Apabila tidak diawasi akan terjadi monopoli yang dilakukan oleh oknum serikat pekerja dengan pihak perusahaan.
“Apabila tidak diawasi maka akan merugikan buruh,”jelas Sugandi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang, Prapti mengatakan UMSK telah diputuskan melalui keputusan Gubernur Banten pada Januari 2015. Dalam keputusan tersebut terdapat persentase tambahan untuk ketentuan upah sektoral. (lihat tabel). Dijelaskannya, Upah Minimun Kota menjadi landasan dalam penghitungan upah sektoral. UMK tahun 2015 telah ditetapkan sejumlah 2.750.000 rupiah dari sebelumnya 2.444.300. Angka tersebut merupakan hasil rapat melalui dewan pengupahan kota. Terkait dengan adanya kesepakatan upah sektoral antara buruh dengan perusahaan, dia mengaku tidak ada masalah serta tidak ada laporan yang masuk ke Disnaker.
“Ada peningkatan UMK dari tahun sebelumnya, mempengaruhi kenaikan UMSK juga. Terkait UMSK yang tidak sesuai sampai saat ini tidak ada masalah,”tambah Prapti.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Abduh Surahman tidak mempermasalahkan adanya perusahaan yang tidak sesuai dengan keputusan gubernur tersebut. Namun dengan syarat hal tersebut sudah dimusyawarahkan dan disepakati antara serikat pekerja dengan pengusaha.
“Tidak ada masalah apabila sudah disepakati kedua belah pihak,”pungkas Abduh.
Pemkot Traktir Buruh Makan Siang
Terkait buruh, Pemerintah Kota Tangerang mengundang pimpinan serikat buruh untuk berdiskusi. Wakil Walikota Tangerang Sachrudin hadir dalam pertemuan yang berlangsung di Restoran Telaga Seafood, Modernland, Selasa (21/4).
Ketua Cabang Serikat Pekerja Metal Indonesia Riden Hatam Azis mengatakan Pemkot mengundang pimpinan organisasi buruh di Kota Tangerang untuk diskusi membahas perayaan Hari Buruh.
“Siang tadi diundang diskusi bersama Pemkot dan rekan-rekan buruh di Modernland,”ujar Riden, kemarin. Kegiatan tersebut dihadiri belasan pimpinan buruh sementara Pemerintah Kota Tangerawang diwakili Wakil Walikota Sachrudin dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Abduh Surahman. Para pimpinan organisasi buruh diminta untuk mengisi perayaan may day dengan kegiatan positif dan mengarah kepada kegiatan bakti sosial tanpa mengesampingkan konteks hak-hak buruh.
Pemkot akan memeriahkan Hari Buruh dengan mengadakan beberapa kegiatan yang sudah berjalan sejak satu pekan lalu. Diantaranya Lomba futsal, bola voli, catur, tenis meja serta bulu tangkis.
Pada saat pertemuan tersebut para buruh diharapkan untuk dapat mengikuti perayaan akbar mayday yang diadakan oleh pemkot yang dipusatkan di lapangan ahmad yani dengan salah satu acaranya mengikuti lomba gerak jalan. (mg28/gatot)