UMK Banten Minus Kabupaten Serang
SERANG,SNOL Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menandatangani usulan upah minimum kota/kab (UMK) se-Banten.
Namun, surat Keputusan (SK) bernomor 561/Kep.582 Huk/2013 tanggal 22 November 2013, itu tanpa menyertakan Kabupaten Serang lantaran alotnya pembahasan upah untuk tahun 2014 di wilayah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Erik Syehabudin mengakui jika penetapan UMK 2014 mengalami keterlambatan. Menurutnya, selain karena ra-pat pleno dewan pengupahan provinsi membahas usulan UMK 2014 baru selesai pada Kamis (21/11) malam, dan baru Jumat (22/11) diajukan ke Biro Hukum, juga karena Kabupaten Serang belum mengajukan UMK.
“Hingga Kamis malam rekomendasi UMK dari Kabupaten Serang belum diterima. Informasinya pembahasan UMK Kabupaten Serang masih alot,” ungkap Erik saat dihubungi Satelit News, Minggu (24/11).
Meski demikian, kemungkinan besar penetapan UMK Kabupaten Serang terpisah, tidak bersama dengan tujuh kabupaten/kota lain. “Nggak apa-apa, nanti SK-nya terpisah,” tambahnya.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Provinsi Banten, Ubaidillah mengatakan, penetapan UMK harus sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga jika sudah ada kabupaten/kota yang mengusulkan, maka segera ditetapkan.
“Dan untuk segera disosialisasikan ke SKPD terkait dan perusahaan-perusahaan yang ada di Banten. Sampai saat ini hanya Kabupaten Serang yang belum ditetapkan karena mereka belum mengirimkan usulan UMK-nya,” kata Ubay.
Sementara itu, alotnya pembahasan UMK di Kabupaten Serang akhirnya diserahkan ke Bupati Ahmad Taufik Nuriman. Bahkan menurut Taufik, dirinya sudah menandatangai besaran usulan UMK itu. “Sudah saya tandatangani,” kata Taufik melalui pesan pendek kepada wartawan, kemarin.
Sebagaimana diketahui, buruh di Kabupaten Serang mendesak untuk kenaikan UMK 2014 sebesar Rp 3,5 juta, sedangkan Apindo bersikukuh di angka Rp 2.280.000. Dan Pemkab Serang tidak lebih dari Rp 2.300.000. (mg-11/arif/deddy/satelitnews)