Kelurahan Tak Bisa Lagi Keluarkan SKDU Minimarket
CIPUTAT,SNOL-Siap untuk memberlakukan pembatasan izin pendirian minimarket, Pemkot Tangsel seperti sudah membatasi perizinan tersebut kepada pemohon.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) wilayah tersebut, kini menyebar surat edaran izin pembuatan Surat keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk ritel di setiap kelurahan di Tangsel.
Salah seorang pemohon SKDU untuk ritel, Ahrul Hakim (32) mengaku sudah tidak bisa mengurus SKDU untuk pembangunan ritel di wilayah Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel. Pihak kelurahan menurutnya beralasan, permohonaan SKDU untuk ritel harus disertai rekomendasi dari Disperindag Kota Tangsel.
“Ada surat edaran dari Disperindag katanya. Pihak kelurahan tidak bisa mengeluarkan SKDU untuk ritel jika belum ada rekomendasi dari Disperindag,” ungkap Ahrul menjelaskan kepada wartawan, Selasa (20/4).
Perihal tersebut juga dibenarkan oleh salah seorang pegawai di Kelurahan Jombang yang enggan disebutkan namanya. Saat ini, pihak Kelurahan Jombang tidak bisa mengeluarkan SKDU untuk ritel atau minimarket, jika belum ada rekomendasi Disperindag.
Namun, saat ditanya sejak kapan surat edaran tersebut, dirinya pun tidak tahu persis. “Sudah dua bulan ini berjalan. saya juga tak tahu persis, katanya ada zonasi pembatasan pembangunan minimarket,” ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya, Kepala Disperindag Tangsel Muhammad mengatakan pihaknya memang tengah berusaha untuk menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2014 soal jarak minimarket atau toko modern. Sampai saat ini, pihaknya menunggu zona ekonomi terbaru dari Dinas Tata Kota, Pemukiman dan Bangunan (BPKTB) Kota Tangsel.
“Ya memang ada aturan Permendag 2014 tentang jarak minimarket atau toko modern. Cuma bagaimana penerapannya, tunggu DTKPB Kota Tangsel,” ucapnya.
Menurutnya, zonasi tersebut memang harus diperbaharui terus menerus, sehingga bisa mengetahui mana yang diperbolehkan untuk transaksi ekonomi, mana yang tidak. Namun intinya dari peraturan tersebut, minimarket dilarang dibuka di zona yang tidak dipetakan untuk kegiatan ekonomi.
“Kalau yang sudah itu kan Jalan Raya Serpong itu boleh untuk mini market, tapi kalau di dalam perumahan atau padat penduduk itu tidak boleh,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya kini tengah menghitung kembali jumlah minimarket yang ada di Tangsel. Meski belum mengetahui pasti, Muhammad memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan dan tersebar hingga ke pelosok perumahan. “Kedepannya itu, jangan sampai minimarket bersinggungan langsung dengan warung milik warga,” pungkasnya. (pramita)
Serba salah klo kyk gitu undang” klo tak ada surat izin di segel sedang kan mau urus gak di kluarin surat izin gimana mau maju negara nya