Izin Minimarket Akan Diperketat Lagi
SERPONG,SNOL–Siap terapkan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru soal jarak minimarket atau toko modern, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tunggu zona ekonomi terbaru dari Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman. Tahun ini pun diharapkan mulai diberlakukan.
Demikian diungkapkan Kepala Disperindag Tangsel Muhammad, saat dihubungi Satelit News Minggu (19/4). “Ya memang ada aturan Permendag 2014 tentang jarak minimarket atau toko modern. Cuma bagaimana penerapannya, saya lagi menunggu zonasi terbaru dari Dinas Tata Kota,” ungkapnya.
Menurutnya, zonasi tersebut memang harus diperbaharui terus menerus, sehingga bisa mengetahui mana yang diperbolehkan untuk transaksi ekonomi, mana yang tidak. Namun intinya dari peraturan tersebut, minimarket dilarang dibuka di zona yang tidak dipetakan untuk kegiatan ekonomi.
“Kalau yang sudah itu kan Jalan Raya Serpong itu boleh untuk mini market, tapi kalau di dalam perumahan atau padat penduduk itu tidak boleh,” ujarnya. Kecuali, dalam komplek perumahan tersebut sedari awal oleh pengembangnya direncanakan dan dibuatkan kawasan ruko, barulah diperbolehkan.
“Tapi kalau rumah kemudian dibongkar dan dijadikan minimarket, itu yang menyalahi,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut pria berkumis lebat itu, pihaknya tengah menghitung kembali jumlah minimarket yang ada di Tangsel. Meski belum mengetahui pasti, Muhammad memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan dan tersebar hingga ke pelosok perumahan.
“Kedepannya itu, jangan sampai mini market bersinggungan langsung dengan warung milik warga. Jadi kalau ada yang baru mengurus ijin, akan diperhatikan betul zonasinya,” pungkas Muhammad. (pramita)