Penegakan Perda Dinilai Setengah Hati
PANDEGLANG,SNOL–Peringatan keras kembali disampaikan untuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) dan Satpol PP, terkait masih banyaknya waralaba yang diduga tak berizin, namun masih dibiarkan beroperasi.
Sejumlah kalangan menilai, aparatpenegak Perda dan dinas terkait masih setengah hati dan lemah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), tentang larangan waralaba, mini market, pasar modern dan sejenisnya di wilayah Pandeglang. Bahkan, saat ini hampir disemua kecamatan seKabupaten Pandeglang, ada 2 – 4 jenis waralaba berdiri.
Seorang pemerhati social Nouvan Hidayat menuturkan, dalam Perda tersebut sudah jelas, diatur soal pembatasan dan persyaratan pendirian waralaba. Namun kenyataannya mana? Hampir semua waralaba di Pandeglang bertentangan dengan Perda.
“Rata-rata waralaba dibangun berdekatan dengan pasar tradisional, seperti di Kecamatan Picung, Munjul, Saketi dan beberapa daerah lainnya,” kata Nouvan, Selasa (5/5).
Gerakan penolakan waralaba kerap diaspirasikan oleh sejumlah kalangan, baik mahasiswa, organisasi kepemudaan dan beberapa komponen lainnya, termasuk para pedagang pasar tradisional. “Tapi, terkadang Pemkab hanya menjanjikan saja tindakan tegas. Kenyataannya nihil,” tambahnya kesal.
Kepala Satpol PP Pandeglang Agus Priyadi Mustika menyatakan, dalam penegakan Perda dan peraturan perundang-undangan yang ada pihaknya kerap menempuh prosedur yang berlaku. Artinya, tidak semua tindakan dilakukannya secara sporadis atau terburu-buru.
“Kalaupun diduga melanggar atau terjadi pelanggaran, tahapannya dikirim peringatan pertama, kedua dan ketiga. Jika masih membandel, baru kami lakukan tindakan tegas,” ungkap Agus.
Beberapa waralaba sudah diberikan peringatan,dan masih menunggu tindakan dari pihak waralaba tersebut. (mardiana)