Langgar Izin, Indomart Anggrek Loka Disegel
SERPONG,SNOL Sebuah mini market di Anggrek Loka, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel disegel Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel. Diduga mini market tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan pantauan wartawan, mini market berlabel Indomart yang berada di sebelah perumahan Anggrek Residence tersebut disegel sebanyak dua kali, dalam papan segel tersebut bertuliskan Bangunan Disegel. Hal tersebut melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang IMB.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Pengaduan BP2T Kota Tangsel Bambang Nurcahyo mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan tiga kali surat peringatan. Namun, tidak digubris. “Kami segel karena minimarket ini belum mempunyai IMB. Padahal kami sudah layangkan surat peringatan,” ungkapnya, Rabu (25/4).
Pada saat pembangunan minimarket tersebut pihaknya sudah mengingatkan untuk mengurus izin. Namun, hingga beroperasi belum juga perizinan “Kami terpaksa menyegel karena telah melanggar aturan. Pemanggilan manajemen pun sudah kita lakukan, tetapi mereka tidak hadir,” ucapnya.
Mini market tersebut, sudah dua kali disegel. Namun, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengurusi perizinannya. “Kalau memang mengurusi izin segel kami buka kembali. Kita sudah komunikasikan dengan pihak minimarket agar secepatnya mengurus perizinan,” ujarnya.
Dia mengatakan peruntukan wilayah Anggrek Loka merupakan rumah tinggal atau cluster bukan tempat untuk pendirian pasar modern seperti minimarket, sehingga jika minimarket tersebut ingin membuat izin, harus diurus peruntukan awalnya, apakah izin tersebut akan diubah oleh pihak BSD, atau tidak, dikarenakan wilayah Anggrek Loka merupakan kawasan BSD, dimana wilayah tersebut diperuntukan menjadi kawasan hunian bukan toko modern.
Kata dia, kemungkinan masih ada minimarket yang belum mengurus izinnya di tujuh kecamatan. Pihaknya terkendala Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas. “SDM kita masih terbatas, sehingga pengawasan masih lemah,” ucapnya.
Tim Perizinan Indomart Husen mengatakan pihaknya sudah melengkapi dengan izin lingkungan, amdal serta izin HO. Namun, IMB masih dalam proses.”Ini kita sedang kroscek IMBnya,” ucapnya
Dia mengatakan, saat ini Indomaret masih melakukan proses perizinan IMB, “Penyegelan ini sudah dua minggu yang lalu, namun sebelum proses penyegelan kita pun sudah mengurus izin ini,”ungkapnya dengan singkat.(irm/susilo)