Perusahaan Wajib Beri Makanan Bergizi

TANGERANG, SNOL—Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang meminta perusahaan yang mempekerjakan perempuan serta menerapkan jam kerja shift malam memberikan makanan dan minuman bergizi.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan angkutan antar jemput.

      Hal tersebut dilakukan untuk melindungi tenaga kerja perempuan dari diskriminasi dengan tenaga kerja laki-laki. Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Sri Marsudiharti mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja perempuan. Aturan tersebut diantaranya berasal dari Undang-Undang Tenaga Kerja Serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

      Dikatakannya, salah satu peraturan yang mengatur tenaga kerja perempuan terdapat dalam Pasal 76 ayat (3) UU No. 13/ 2003 yang berisi tentang Pekerja Wanita yang bekerja waktu antara pukul 23.00- 05.00 pagi wajib mendapatkan fasilitas seperti makanan dan minuman yang bergizi dan angkutan antar jemput. Perusahaan harus menggunakan tenaga kerja di atas usia 18 tahun serta perusahaan harus menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja.

      “Pekerja shift malam atau biasanya shift 3 harus menuntut kewajibannya yang sudah diatur dalam peraturan,”ujar Sri. Perusahaan harus melaksanakan aturan tersebut namun banyak perusahaan yang memberikan fasilitas tersebut tidak sesuai atau menggantinya dengan fasilitas lain, seperti makanan dan minuman yang bergizi 1.400 kalori diganti dengan makanan instan yang nilai gizinya tidak diketahui serta lebih banyak dikonsumsi di rumah bukan di tempat kerja. Selain itu untuk angkutan antar jemput banyak perusahaan menyiasatinya dengan menyediakan asrama untuk karyawannya

      “Kalau tidak memberikan akan dikenai sanksi, namun apabila diganti nilainya sesuai serta tidak adanya laporan dari tenaga kerja maka tidak termasuk ke dalam pelanggaran,”ujarnya. Sampai saat ini pihaknya kewalahan mengawasi perusahaan yang melanggar aturan tersebut disebabkan tidak adanya laporan dari tenaga kerja. Untuk itu, pihaknya mengharapkan tenaga kerja turut aktif apabila menemukan pelanggaran di tempatnya bekerja.

      Sementara Kepala Dinas Tenaga kerja Abduh Surahman mengatakan, perusahaan harus mematuhi aturan yang ada. Apabila ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan menindak serta mengikuti kepada proses yang berlaku.

“Sudah ada aturannya dan wajib memenuhi aturan yang ditetapkan,”pungkasnya. Berdasarkan Pasal 187 Undang-undang Nomor 13/ 2013 terkait dengan sanksi pelanggaran dari pasal 76 tersebut di atas adalah akan dikenakan sanksi kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan,dan atau denda paling sedikit sepuluh juta dan paling banyak seratus juta rupiah. (mg28/made)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.