Pasar Tumpah Dilarang Selama Ramadhan

TANGERANG,SN— Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang setiap aktifitas pasar tumpah selama bulan puasa 1433 H. Setiap pasar tumpah yang melanggar marka dan arus lalulintas akan ditertibkan tanpa kompromi karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Kebersihan dan Keamanan (K3) Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pudjahendra mengatakan, pihaknya telah membagi 4 shift pengawasan aktifitas pasar tumpah di 13 kecamatan se-Kota Tangerang. “Pantauan kami akan ditingkatkan atas keberadaan pasar tumpah yang mengganggu stabilitas arus lalulintas di jalur protokol dan alternatif,” kata Irman, Minggu (22/7).
Adapun jalan yang dianggap perlu diamankan secara intensif dari keberadaan pasar tumpah antara lain, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ki Asnawi, Jalan Kisamaun, Jalan Sutipo, Jalan Baharudin, Jalan Daan Mogot dan Jalan Moch Toha.
“Selain lokasi itu masih banyak lagi jalur yang akan diawasi karena kerap jadi sasaran pedagang untuk mengelar dagangannya selama Ramadhan, antara lain kawasan RSU dan sekitarnya, Jalan Merdeka, Jalan  Benteng Jaya, Jalan HM Thamrin dan Jalan Sudirman,” bebernya.
Guna mengantisipasi merebaknya pasar tumpah selama Ramadhan ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan  camat dan lurah se-Kota Tangerang. Dimana, para camat dan lurah ini juga akan mengawasi dan mengerahkan trantibnya di masing-masing kelurahan dan kecamatan untuk menindak aktifitas pasar tumpah yang melanggar marka jalan.
“Tujuan kami jelas, untuk mengurangi tingkat kemacetan akibat pasar tumpah. Makanya, mulai pukul 08.00-17.00 WIB pihaknya akan mengerahkan aparat Satpol PP, yang dibantu juga oleh Trantib dan petugas dinas perhubungan untuk mengawasi pasar tumpah di setiap jalur alaternatif. Sedangkan untuk camat dan lurah di jalur-jalur ramai dan padar di masing-masing wilayah,” singkatnya. (pane/jarkasih)

Data Jalur Yang Diawasi Satpol PP
1.       Jalan HOS Cokroaminoto
2.       Jalan Ahmad Yani
3.       Jalan Ki Asnawi
4.       Jalan Kisamaun
5.       Jalan Sutipo (bakso, mamin, becak)
6.       Jalan Baharudin
7.       Jalan Daan Mogot
8.       Jalan Moch Toha
9.       RSU dan Sekitarnya
10.    Jalan Merdeka
11.    Jalan Benteng Jaya
12.    Jalan M Thamrin
13.    Jalan Sudirman

Sumber: Satpol PP Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.