Ongkos Mahal Mencari Keadilan

TANGERANG, SNOL—Mahalnya biaya jasa pendampingan hukum (pengacara), membuat banyak orang, khususnya orang miskin lebih memilih sendiri dalam menghadapi permasalahan hukumnya. Bayangkan, para pencari keadilan itu harus merogoh uang Rp 20-35 juta dari kantongnya jika ingin memakai jasa pendampingan hukum.

Selain ongkos yang mahal, masyarakat miskin yang sedang menghadapi persoalan hukum juga minim akan pengetahuan tentang hukum, sehingga mereka lebih memilih tidak didampingi. Bahkan, fakta di lapangan sekitar 80 persen orang miskin di Kota Tangerang memilih untuk menghadapi sendiri atau ditunjuk kuasa hukum oleh majelis hakim dari pengacara negara.

Nah, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ke DPRD Kota Tangerang ini disetujui, warga miskin di Kota Tangerang yang terjerat kasus hukum patut sumringah. Mereka tidak lagi dibebankan oleh ongkos mencari keadilan yang mahal karena akan dibantu oleh Pemkot.

“Ya kita sudah serahkan draft raperda bantuan hukum untuk orang miskin ke DPRD. Selain itu ada raperda perlindungan anak dan penataan pedagang kaki lima,” kata Kabag Hukum Pemkot Tangerang, Indri Astuti, Rabu (8/4).

Indri mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima jadwalnya. Diantaranya, penjelasan walikota, pandangan umum fraksi, jawaban walikota, pembentukan pansus dan pengesahan. Dia juga berharap pembahasan ini lebih cepat lebih baik. “Informasinya bulan April ini lebih dulu dibahas perlindungan anak, kemudian bantuan hukum untuk orang miskin dan penataan PKL. Tapi kita masih tunggu yang formal,” tukasnya.

Indri mengaku pihaknya sudah menunggu-nunggu karena kebutuhannya memang sudah mendesak. Targetnya bulan Mei sudah menjadi raperda, supaya pihaknya bisa menganggarkan di APBD Perubahan. “Bantuan hukum ini nantinya dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diakreditasi. Masyarakat miskinnya juga diverifikasi oleh LBH, nanti Kanwilkumham, Provinsi dan kita yang mengawasi,” tuturnya.

Dikatakan Indri, fungsi pengawasan bersama ini penting supaya tidak tumpang tindih yang diatur oleh perwal. Untuk anggarannya sendiri direncanakan untuk bantuan ligitasi sebesar Rp7,5 juta dan non ligitasi Rp1,5-2,5 juta. “Kita juga masih minta bantuan camat di wilayah masing masing menghimpun LBH mana saja yang ada, dan pastinya sudah diakreditasi. Sekarang masih ada dua yakni LBH Yustek dan LBH UPH,” tambahnya.

Kasubag Hukum dan HAM Pemkot Tangerang Budi menambahkan, penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan. Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi penerima bantuan hukum. “Untuk pembiayaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini dibebankan pada APBD,” jelasnya. (uis/dm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.