Ratusan Amunisi Ditemukan di Peti Kemas

PULOMERAK,SN—Direktorat Polair Polda Banten mengamankan dan menyita ratusan amunisi dan bahan peledak aktif berbagai jenis. Belum terungkap secara pasti benda-benda berbahaya itu akan digunakan untuk apa.

Namun polisi memastikan, ancaman hukuman mati bagi yang sengaja menguasai mortir dan ratusan bahan peledak itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS (grup Satelit News), benda berbahaya yang diamankan itu tersimpan di sebuah peti kemas di dalam areal lahan PT Dock Pulo Ampel, yang sebelumnya digunakan oleh PT Karya Tehnik Utama (KTU), tepatnya di Desa Pulo Ampel Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.

Kuat dugaan ratusan amunisi dan bahan peledak itu bersumber dari bekas Kapal Perang Dunia II, HMAS Houston milik Amerika Serikat dan HMS Perth, asal Australia yang tenggelam di Perairan Selat Sunda 73 tahun silam. Proses pengungkapan tersebut dimulai dari investigasi yang dilakukan petugas Polair Polda Banten yang menyamar sebagai nelayan.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada benda benda yang mirip bom, proyektil dan amunisi. Setelah saya kerahkan anggota, ternyata memang benar, benda benda itu ada,” ungkap Direktur Ditpolair Polda Banten, Kombes Pol Imam Thobroni, di Mako Polair Polda Banten, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (9/4).

Pihaknya menduga, amunisi dan bahan peledak itu didapat dari kegiatan pembersihan alur laut yang dilakukan oleh PT Keruk Laut Nusantara (KLN) di perairan Bojonegara, yang jaraknya tak jauh dengan area lokasi bangkai Kapal Perang Dunia II. “Kemungkinan benda benda itu berasal dari dalam bangkai-bangkai kapal itu. Dan kita mungkinkan masih dalam keadaan aktif,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Imam, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap bahan peledak dan amunisi yang terdiri dari proyektil, selongsong meriam berukuran sedang dan besar, amunisi dan ranjau air tersebut.

“Saat ini di areal temuan benda itu sudah kita pasangi garis polisi, agar tidak terjadi  hal yang fatal. Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan tim Gegana dari Satbrimob Polda Banten untuk melakukan identifikasi jenis bahan peledak itu,” tuturnya.

Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang menjadi tempat ditemukan benda-benda berbahaya itu. Diantaranya telah memeriksa saksi dari PT Dock Pulo Ampel dan PT Keruk Laut Nusantara.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang. Yaitu penjaga gudang (karyawan PT Dock Pulo Ampel-red), dan satu orang lainnya yaitu dari agen atau perusahaan yang telah memiliki izin untuk melakukan pembersihan alur laut,” Jelasnya.

Ditambahkan Kasubdit Gakkum Polda Banten, AKBP Noman Trisapto Narpati, dari pengumpulan data amunisi dan bahan peledak yang ditemukan diantaranya terdapat 6 buah mortar.

“Bahan peledak yang ditemukan sudah di evakuasi ke polair untuk diamankan. Untuk barang bukti yang diamankan, 6 buah mortir, 8 buah proyektil besar, 3 buah proyektil sedang, 6 buah propelan atau slongsong dan 210 buah peluru broning,” ungkapnya.

Barang-barang yang ada di dalam bangkai Kapal Perang sudah dinyatakan sebagai benda cagar budaya yang dilindungi Negara. Bila terdapat unsur kesengajaan dalam mendapatkan barang tersebut, maka pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 13 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api.

“Kalau memang melakukan kesengajaan, maka pelaku akan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya. (nal/riu/bnn/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.