BP2T Bakal Resmikan Pelayanan Perizinan Online ‘e-permit’

SERPONG,SNOL–Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan peningkatan dalam hal pelayanan perizinan bagi masyarakat Tangsel. Terbukti, dalam waktu dekat BP2T akan menggunakan sistem pelayanan e-Permit untuk memudahkan masyarakat agar bisa mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara online.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Ekonomi dan Kesra BP2T Kota Tangsel Haris Jaya Prawira mengatakan e-Permit ini merupakan terobosan baru di bidang pelayanan untuk mengurus SIUP TDP secara on-line. “Sistem pelayanan secara online memang bukan hal baru di Indonesia khususnya Kota Tangsel. Akan tetapi, dengan e-Permit ini, BP2T bisa menjamin pembuatan SIUP TDP hanya memakan waktu cukup satu hari,” ungkapnya.

Dengan sistem online, sistem pelayanan juga akan menghemat kertas. Ini juga sejalan dengan program go green yang diusung oleh Walikota Airin Rachmi Diany.

Menurut Haris, kurang lebih 5 ribu pemohon SIUP TDP dalam satu tahun yang biasa dilayani petugas BP2T. Setiap pemohon akan menggunakan kertas sebanyak 20 sampai dengan 50 lembar. Jika menggunakan e-Permit, maka dalam satu tahun bisa menghemat 250 ribu lembar kertas.

“Berarti, dengan sistem ini pula kita mampu menyelamatkan puluhan batang pohon,” tandasnya.

Dengan sistem baru ini, pemohon SIUP TDP juga bisa mengurus perizinan di mana saja, oleh siapa saja, hemat biaya operasional, dan tidak perlu datang menggunakan kendaraan ke kantor BP2T. Jika bisa meminimalisir kendaraan, efeknya juga mengurangi polusi udara.

Dengan sistem online, masyarakat Tangsel yang ingin membuat SIUP TDP cukup mengakses www.bp2t.tangerangselatankota.go.id. Bisa di mana saja ataupun kapan saja.

“Kami sudah lakukan simulasi, proses perizinan dapat diselesaikan dalam waktu yang realtif singkat. Jika sudah selesai, akan diinformasikan kepada pemohon melalui Short Messages Services (SMS) gateaway yang sudah terhubung dengan sistem,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan e-Permit merupakan salah satu program pelayanan SIUP TDP secara online dari beberapa pelayanan online yang sudah terlebih dahulu dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangsel. Seperti e-Musrenbang dan e-SPPT PBB.

Ke depan, secara bertahap selain SIUP TDP seluruh perizinan lainnya juga akan kita lakukan secara online. “Semua ini sesuai dengan RPJMD, dan juga tertuang dalam Perda 11 Tahun 2011 tentang RPJMD Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2016,” ujar Dadang. (pramita)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.