DPR Minta Jokowi Hapus PP tentang Jenis dan Tarif PNBP
JAKARTA,SNOL—Anggota Komisi V DPR, Nizar Zahro mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kementerian Perhubungan.
Diketahui, PP yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 24 Februari 2015 ini berlaku per 24 Maret 2015. Usulan agar PP ini dicabut atau minimal direvisi karena dinilai akan memberatkan masyarakat.
“PP ini juga akan menimbulkan persoalan baru dalam sektor perhubungan, karena akan berimbas terhadap kenaikan tarif untuk jenis pengawasan bongkar muat pengangkutan barang berbahaya, apalagi memakai tarif barang berbahaya ditetapkan sebesar Rp 25 ribu per kilogram,” kata Nizar Zahro di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4).
Kenaikan tarif menjadi Rp25.000 per kg akan berpengaruh pada kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG. Sebab, sesuai UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan aturan Internastional Maritime Organization (IMO) melalui IMDG (International Maritime Dangerous Goods Code), BBM dan LPG merupakan barang berbahaya.
“Kenaikan tarif pengawasan sebesar Rp25 ribu per kg ini pasti akan berimbas pada kenaikan harga LPG yang diterima masyarakat. Bayangkan kalau sekarang harga LPG per kg Rp 11 ribu, kalau harus bayar tarif pengawasan lagi berapa harga yang diterima masyarakat,” ujar politikus Gerindra ini.
Padahal, katanya, aturan soal jenis dan tarif PNBP dalam PP sebelumnya, yakni PP No. 74 Tahun 2013 masih layak digunakan Kemenhub. Apalagi saat ini kondisi harga BBM maupun LPG sudah mengalami kenaikan yang jelas-jelas memberatkan masyarakat. “Makanya kita akan usulkan agar di cabut,” tegasnya. (fat/jpnn)