Mendagri Akan Tanya Lagi Salinan Putusan Atut
SERANG,SNOL–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo dalam waktu dekat berkirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan salinan putusan inkracht Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, atas perkara suap Pilkada Lebak yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Demikian disampaikan, Kapuspenkum Kemendagri, Dodi Riyadmadji saat dihubungi melalui telpon genggamnya, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, sebelumnya pada Januari lalu Kemendagri telah berkirim surat ke MA. Langkah tersebut akan dilakukan kembali untuk menanyakan salinan putusan MA, agar dapat diproses dan menjadi keputusan tetap yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
“Sesuai dengan ketentuan, tiga bulan tidak dijawab surat kami yang pertama, maka surat kedua akan disampaikan dengan isi dan maksud yang sama yakni menanyakan salinan putusan MA, agar jabatan Pak Rano Karno
tidak lagi Plt gubernur, melainkan devinitif,” ujarnya.
Namun sayangnya, Dodi belum mengetahui kapan surat kedua tersebut akan disampaikan ke MA. “Pokoknya kita lihat perkembangan di bulan April ini, mudah-mudahan saja MA segera menyampaikan jawaban surat pertama kami,” ungkapnya.
Dodi yang pernah menjabat sebagai Dirjen Otda dari tahun 2010 sampai 2014 ini mengaku proses salinan MA lamban dikarenakan masih dilakukan secara manual, belum sistem online. “Berdasarkan pengalaman saya di Dirjen Otda, paling cepat dua bulan, dan paling lama ada yang dua tahun. Sekarang ini sudah memasuki bulan ketiga, salinan itu belum dikirim ke kami. Dan sekarang kami belum tahu berapa lama lagi itu akan sampai, apalagi Dirjen Otda sekarang Profesor Djohermansyah Djohan sudah pensiun,” terang Dodi.
Namun demikian Dodi yang berdomisili di Kota Tangsel Provinsi
Banten ini meminta kepada pihak-pihak dan lembaga terkait untuk sabar menunggu putusan dari MA tersebut. “Kalau ada yang bilang atau menyampaikan bahwa MA menghambat percepatan pembangunan di Banten, itu tidak benar karena memang proses di MA seperti itu adanya. Yang pasti sabar saja, nanti juga akan dikirim MA ke kami, dan kami akan segera memprosesnya sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Sekda Banten, Kurdi Matin dalam pesan singkatnya mengungkapkan, Pemprov sudah sering menanyakan salinan MA yang dikirim ke Kemendargi. “Kami sudah bolak-balik menanyakan itu di Jakarta, tapi memang keputusan inkracht (Atut,red) belum disampaikan,” kata Kurdi. (metty/jarkasih)