Ini Dia Jawaban Mendagri Atas Nasib Ahok

JAKARTA,SNOL Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membalas surat yang dilayangkan oleh Ketua DPRD DKI terkait mekanisme pengangkatan gubernur DKI Jakarta di sisa masa jabatan periode 2012-2017.

Dalam surat itu dijelaskan secara rinci bahwa Basuki Tjahaja Purnama resmi diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo.

“Kita sudah terima surat dari Kemendagri bahwa Pak Ahok (Basuki) akan menggantikan Pak Jokowi sebagai gubernur dan akan diangkat segera,” ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Kata Prasetyo, pengangkatan Ahok sebagai gubernur tidak perlu menunggu kelengkapan dewan terbentuk. Ahok akan dilantik sebagai gubernur melalui Sidang Paripurna yang ditentukan oleh Ketua DPRD.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI mengirimkan surat ke Kemendagri dan Mahkamah Agung (MA) terkait mekanisme pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Surat tersebut dibuat karena Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Muhamad Taufik meminta anggota dewan menjalankan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 Pasal 174 yang memuat DPRD DKI harus memilih sendiri siapa calon gubernur DKI.

Berikut isi surat balasan dari Kemendagri terkait pengangkatan Ahok sebagai gubernur.

Nomor: 121.32/4438/OTDA
Sifat: Penting
Perihal: mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Kepada:
Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta
di Jakarta.

Tertanggal, 28 Oktober 2014

Sehubungan dengan telah disahkannya pemberhentian Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:

1. Di dalam ketentuan Pasal 20r ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.

2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

3.Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Ditandatangani: an Menteri Dalam Negeri , Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Prof. Dr. H. Djojermansyah Djohan, MA)

Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan.
2. Plt Gubernur DKI Jakarta
(wid/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.