KPU Banten Coret Tiga Bacaleg
SERANG,SNOL KPU Provinsi Banten mencoret tiga nama calon legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Banten pada Pemilu 2014. Ketiga caleg tersebut berasal dari Gerindra, Hanura dan Demokrat.
“Ya, ketiganya sudah dicoret dan tidak masuk dalam daftar calon tetap anggota DPRD Banten, karena mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat pencalonan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KPU Provinsi Banten, Syaeful Bahri saat dihubungi, Kamis (22/8).
Syaeful merinci, ketiga bacaleg yang batal menjadi DCT tersebut diantaranya Mahfudin dari Partai Gerindra dengan nomor urut 7 dari daerah pemilihan (dapil) Banten 4 yakni Kabupaten Tangerang B. Mahfudin dinyatakan gugur karena tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa.
Kedua adalah Alimudin dari Partai Hanura dengan nomor urut 6 dari dapil Banten 4 yakni Kabupaten Tangerang B. Alimudin menyampaikan pengunduran dirinya setelah sepekan DCS ditetapkan dan diumumkan kepada publik. Alimudin beralasan bahwa dirinya mendapatkan beasiswa pendidikan ke luar negeri.
Sementara satu bacaleg lagi atas nama Toha Saut Situmeang dari Partai Demokrat nomor urut 2 dari dapil Banten 5 yakni Kota Tangerang A. Toha yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi PD ini menyerahkan pengunduran dirinya per 30 Juli 2013 dengan alasan ingin memilih karir politik yang lebih tinggi lagi.
“Ketiga bacaleg itu sudah kami konfirmasi atas ketidaklolosannya menjadi DCT, baik kepada yang bersangkutan maupun kepada perwakilan partai.
Dengan dicoretnya tiga bacaleg, DCT yang ditetapkan dalam pleno KPU Banten menjadi 915 dari 918 dalam DCS sebelumnya. Setelah ditetapkan, ke-915 caleg tersebut sudah diperbolehkan untuk mulai melakukan tahapan kampanye, baik terbuka maupun tertutup dengan mengacu pada ketentuan yang ada.
Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mengatakan, tahapan selanjutnya setelah DCT ditetapkan, mulai Jumat (23/8) para caleg sudah diperbolehkan melakukan kampanye baik terbuka maupun tertutup hingga batas akhir kampanye yakni H-3 sebelum pencoblosan atau pemilihan.
Para caleg diperbolehkan melakukan kampanye di semua titik lokasi sepanjang tidak melanggar ketentuan dalam peraturan KPU nomor 1/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.(bagas/deddy/satelitnews)