KPK Bisa Jerat Penikmat Dana dan Aset Wawan
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat pihak-pihak yang diduga menjadi penerima aliran dana atau hadiah dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, para penikmat aliran dana atau hadiah dari Wawan bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai yang diatur dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Abraham, saat ini KPK masih terus mendalami penikmat aliran dana atau hadiah dalam kasus yang menjerat Wawan. Diharapkan dari pendalaman itu KPK bisa menemukan pihak yang dianggap menjadi penikmat.
“Insya Allah dari pendalaman nanti kita lakukan forum ekspose untuk tentukan siapa saja yang kena Pasal 5 dalam kasus Wawan,” kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (19/2). (gil/jpnn)