Orang Kaya Nunggak PBB Sampai Rp 45 Miliar
SERPONG,SNOL—Orang kaya di Kota Tangsel ternyata ada yang malas bayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Ini terlihat dari tingginya nilai tunggakan PBB yang terdata di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.
Dari data DPPKAD Kota Tangsel, nilai tunggakan PBB warga perumahan elit di BSD, Alam Sutera dan Bintaro Jaya mencapai Rp45 miliar. Nilai itu separuh dari total tunggakan PBB secara keseluruhan untuk tahun 2014 lalu yang mencapai Rp84 miliar.
Padahal ketetapan nilai pajak di Kota Tangsel untuk tahun 2014 mencapai Rp242 miliar. Sedangkan realisasinya tercapai Rp159 miliar. Totalnya, ada 400 ribu wajib pajak (WP) yang harus menyetorkan kewajibannya setiap tahun ke pemerintah daerah.
“Tunggakan ini menjadi piutang kami (DPPKAD,red),” kata Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak dan Bangunan (BPHTB) pada DPPKAD Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri ditemui di Serpong, Selasa (31/3).
Secara keseluruhan, jumlah WP yang belum membayar pajak masuk dalam buku 1,2 dan 3 dengan nilai PBB yang harus disetorkan Rp100 ribu sampai 1 juta lebih banyak. Namun jika berdasarkan nilai rupiah, WP dengan nilai setoran Rp 2 – 5 juta nominalnya lebih banyak.
“Jadi jumlahnya sedikit, tapi nominal kewajiban pajaknya yang besar. Ini masuk ke buku empat dan lima dengan nilai pembayaran dua sampai lebih dari lima juta rupiah. Mayoritas, warga di perumahan elit,” tuturnya.
Indri mengaku, banyak pemilik rumah mewah di kawasan elit seperti BSD, Alam Sutera dan Bintaro tidak menempati rumahnya atau hanya untuk investasi saja. Hal ini ditengarai menjadi penyebab wajib pajak perumahan elit tidak membayarkan kewajibannya.
“Inilah yang menjadi kendala. Saat didatangi, ternyata pemilik rumahnya tidak ada di tempat. Yang ada hanya pengurus rumahnya saja,” keluhnya.
Untuk mengejar target pemasukan pajak, DPPKAD bakal meminta bantuan ke pengembang perumahan. Nantinya, pengembang bakal meneruskan ke pemilik rumahnya. “Kita berharap cara ini akan berhasil. Untuk permukiman, kita gandeng juga pihak kelurahan dan pengurus RW. Nantinya, mereka yang meneruskan ke warga di lingkungannya masing-masing,” katanya.
Terpisah, Perwakilan pengembang BSD, Idham mengaku sulit untuk membantu pemerintah daerah. Pasalnya, pembayaran pajak merupakan urusan personal yang tidak dapat dicampuri pihak pengembang. “Itu rumah pribadi dan urusan perseorangan. Sudah menjadi kewajiban mereka untuk membayar pajak,” singkatnya. (pramita/jarkasih)