Dewan Pengen, Pemkot Emoh

TANGERANG,SNOL—DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang berbeda pandangan soal pembentukan Komisi Informasi (KI). Bila dewan berpendapat perlu segera dibentuk KI, Pemkot Tangerang justru menilai KI tidak terlalu mendesak.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto mengatakan, dalam ketentuan memang tidak disebutkan bahwa Komisi Informasi harus dibentuk, akan tetapi dapat dibentuk bila dibutuhkan. “Kalau ditanya perlu, ya kami jawab perlu. Tapi semua itu tergantung dari pihak eksekutif,” jelas Gatot, Selasa (31/3) di Gedung DPRD Kota Tangerang. Gatot mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah ke pusat untuk mengkonsultasikan harus tidaknya pembentukan Komisi Informasi. “Tapi memang begitu, bisa dibentuk bila diperlukan dan kita sudah sampaikan kepada pimpinan dewan agar disampaikan ke eksekutif,” ulang politisi Demokrat ini.

       Sementara Pemkot Tangerang sendiri menilai sengketa informasi di Kota Tangerang masih dapat ditangani oleh Komisi Informasi Provinsi. Karenanya Pemerintah Kota Tangerang menyatakan pembentukan Komisi Informasi Daerah belum mendesak.

       Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi bahwa pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten/ kota dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Sampai saat ini, kata Saeful kasus sengketa informasi di Kota Tangerang walaupun terjadi peningkatan namun belum terjadi secara signifikan.

       “Belum mendesak untuk dibentuk, pada tahun 2013 terdapat 32 kasus yang terjadi sedangkan di tahun 2014 36 kasus,”ujar Saeful. Mantan Kadis Infokom ini menjelaskan, ada syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan Komisi Informasi. Salah satunya adanya rekomendasi dari Komisi Informasi Provinsi yang menjelaskan kesulitannya menangani kasus yang terjadi dan memerlukan bantuan untuk segera dibentuk komisi di tingkat kota.

       “Kalau provinsi kewalahan menangani kasus yang membludak, baru akan menjadi pertimbangan untuk membentuk Komisi Informasi di Kota Tangerang,”ungkap mantan Kabag Inkom ini.

       Selain itu, apabila nantinya akan dibentuk, Pemkot memiliki konsekuensi terhadap anggaran operasional dari komisi tersebut. Untuk itu pihaknya mengharapkan pihak yang terkait harus melakukan kajian terlebih dahulu dalam pembentukan Komisi Informasi di Kota Tangerang. “Dikaji dahulu seberapa perlu dan efektifnya pembentukan Komisi Informasi, jangan nantinya yang ada hanya pemborosan anggaran, lebih baik dialokasikan ke yang lainnya,”pungkasnya. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.