Nelayan Sebar Spanduk Penolakan Permen Kelautan

TIGARAKSA,SNOL—Front masyarakat nelayan bersatu Kecamatan Kronjo menyebar spanduk penolakan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan, yang melarang menangkap ikan menggunakan cantrang.

Salah satu spanduk dipasang di pagar taman Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Senin (30/3).

            Salah satu nelayan Kronjo, Solehudin mengungkapkan, spanduk yang berisikan tentang penolakan Permen KP Nomor 01 dan 02 itu dipasang di depan Kantor Bupati Tangerang hingga depan gedung Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut dimaksudkan agar Menteri Kelautan mengerti dengan nasib para nelayan di Kronjo.

            “Peraturan yang diterapkan memang bagus, tapi Kementerian Kelautan harus melihat dulu dampaknya ke kami seperti apa. Apa ibu menteri mengerti tentang jaring yang kami gunakan seperti apa,” keluh Soleh kepada Satelit News saat memasang spanduk, kemarin.

            Spanduk tidak hanya dipasang di Puspemkab Tangerang saja, Soleh mengaku, spanduk juga dipasang oleh nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kronjo. Ia berharap spanduk yang tersebar ini dapat memberikan penjelasan bahwa jaring yang ia gunakan tidaklah merusak kehidupan di laut. Menurutnya, alat tangkap ikan yang ia pakai juga tidak akan memusnahkan bibit ikan-ikan kecil.

            “Rebon itu ya rebon. Bentuknya juga tetap kecil dan tidak akan bisa jadi udang. Menteri Kelautan harus mengerti dan paham dengan cara kami menangkap ikan. Alat tangkap kami sudah dimodifikasi tidak lagi menyalahi aturan, namun penyebutan namanya saja yang sama,” jelasnya.

            Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD, Ma’mun Murod menjelaskan semestinya memang ada sosialisasi lebih dulu sebelum dikeluarkannya Permen Nomor 1 dan 2, sehingga nelayan mengerti tentang tata cara menangkap ikan yang baik. Menurutnya, peraturan yang tidak diimbangi dengan sosialisasi akan membuat nelayan semakin kesulitan dalam menangkap ikan.

            “Sosialisasikan terlebih dahulu lah sebelum mengeluarkan peraturan. Diberitahukan kepada nelayan tentang penangkapan ikan yang baik seperti apa. Supaya mereka juga tidak lagi menggunakan cantrang atau sejenis lainnya yang dapat merusak biota laut,” tandasnya.

            Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, langkah yang ditempuh oleh para nelayan dinilai wajar, karena menyangkut keberlangsungan kehidupan mereka di laut. “Seharusnya memang ada solusi dari Kementerian Keluatan untuk di daerah, tidak hanya melarang menangkap ikan harus berdasarkan ukuran dan penggunaan jaring yang dianggap tak sesuai aturan,” pungkasnya. (mg27/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.