Pemkot Belum Menerima Tembusan

TANGERANG, SNOL—Bangunan pabrik pakaian dalam yang diduga melanggar garis sempadan sungai (GSS) masih aman untuk sementara waktu.

Pemkot Tangerang belum akan melakukan tindakan pembongkaran terhadap pabrik PT Winner Sumbiri Knitting (WSK) yang berada di Jalan KH Agus Salim No 18 Tanah Tinggi, itu.

      Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Saeful Rohman mengatakan, pihaknya belum menerima surat tembusan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang memberikan surat teguran tersebut. Namun pihaknya berjanji akan mengecek bangunan pabrik itu.

“Belum ada laporannya ke kita, nantilah dicek bareng-bareng. Kalau kita sudah mendapat tembusannya pasti ditindaklanjuti,” kata Saeful Rohman saat dihubungi Satelit News, Senin (30/3).

      Mantan Kabag Inkom Pemkot Tangerang ini menjelaskan, dalam setiap laporan yang masuk ada tahapan atau proses yang dilalui. Tapi ia mengaku laporan tersebut memang belum masuk dan baru mengetahuinya.

Sebelumnya PT Winner Sumbiri Knitting (WSK) sudah ditegur sebanyak tiga kali untuk meminta pabrik pakaian dalam itu untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun sampai saat ini pabrik tersebut belum menjalankan surat teguran tersebut.

      Dalam surat tersebut diungkapkan bahwa pembuatan bangunan konstruksi PT WSK telah menyalahi aturan GSS. Bangunan juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 38/ 2011 tentang Sungai dalam pasal tentang garis sempadan sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan.

“Tindakan saudara juga telah melangggar UU No 7 tahun 2004 tentang SDA dalam pasal 63 ayat 2 menyebutkan setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan pelaksanaan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar pedoman dan manual sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan UU No 7 tahun 2004 tentang SDA.”

      “Kami minta agar saudara segera membongkar bangunan tersebut dan infrastruktur lainnya yang berada di garis sempadan sungai di wilayah saudara. Dan apabila saudara tidak mengindahkan surat ini, maka kami akan melaporkan ke pemerintah setempat untuk segera melakukan pembongkaran,”demikian isi surat Dirjen Sumber Daya Air Kementrian PU yang diperoleh koran ini.

      Surat teguran terhadap PT WKS pertama kali dilayangkan pada 23 Juli 2014. Selanjutnya surat kedua penertiban disampaikan 30 September 2014. Dua kali teguran tak digubris, Kemen PU memberikan surat ketiga dengan ditandatangani Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwing Cisadane, T. Iskandar pada 11 November 2014.   “Berdasarkan hasil pemantauan, bahwa saudara sampai saat ini belum juga melaksanakan pembongkaran bangunan tersebut,” jelas T Iskandar dalam surat tersebut. Satelit News telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak PT WSK dengan cara mendatangi perusahaan dan hendak menemui pihak terkait di perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Namun kedatangan koran ini ke lokasi perusahaan saat itu dihalangi petugas keamanan pabrik. “Sudah janji belum? Kalau belum janji tidak bisa,” terang salah seorang security kala itu.   (uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.