Giliran 11 Penyerobot Tanah Terancam Dipolisikan

TANGERANG,SNOL—Setelah mempolisikan ahli waris Pranalih, warga Paninggilan Kecamatan Ciledug Kota Tangerang karena menyerobot lahan, langkah serupa akan diambil Pemkot Tangerang terhadap 11 penyerobot aset lainnya.

Sementara itu dari total 27 bidang lahan yang dikuasai oleh warga, 15 diantaranya sudah diserahkan secara sukarela.

            Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Indri Astuti mengatakan, sebanyak 11 penyerobot aset akan digugat oleh Pemkot Tangerang diawali dengan laporan ke polisi. Saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada para penyerobot lahan yang belum juga mengembalikan aset pemerintah.

            “Untuk pelaporan kasus hukum menjadi wewenang kecamatan sebagai pengguna aset milik daerah, namun dengan koordinasi dari bagian hukum,” ujar Indri kepada Satelit News, Jumat (27/3).

            Lanjut Indri, Pemkot sudah menerima pengembalian secara sukarela sebanyak 15 bidang aset lahan dari 27 bidang lahan yang diserobot oleh warga.       Ia berharap masyarakat yang menguasai aset pemerintah segera menyerahkan sebelum jalur hukum ditempuh lebih jauh.

            Asda I Bidang Pemerintahan Setda Kota Tangerang, Saeful Rahman membenarkan langkah hukum yang akan dilakukan oleh Pemkot terhadap 11 penyerobot lainnya dalam rangka penataan kembali aset daerah. “Surat peringatan telah dilayangkan kepada penyerobot tanah untuk segera melakukan klarifikasi atas kepemilikan tanah yang digunakannya,” imbuhnya.

            Sementara itu, terkait pernyataan Yayasan Al Muhajirin yang mengakui memiliki sertifikat atas tanah yang digunakannya, Saeful mengaku masih akan memeriksa sertifikat tersebut apakah terdapat tanah Pemkot didalamnya. Pasalnya lokasi bangunan yang didirikan oleh yayasan berdekatan dengan aset yang dimiliki Pemkot. Ia juga akan memeriksa tanah sebesar 40 meter yang menjadi halaman bangunan Al Muhajirin.

            “Termasuk Al Muhajirin akan kami periksa kembali berkasnya terkait kebenaran dari ukuran lahan tersebut, serta tidak menutup kemungkinan kami akan revisi pemberian izin tanah 40 meter yang digunakan sebagai arena bermain,” pungkasnya.

            Diberitakan sebelumnya, Ketua yayasan Al Muhajirin Ojang didi mengaku yayasan memiliki sertifikat atas bangunan yang didirikan menjadi gedung TK, serta memiliki surat izin penggunaan lahan sebesar 40 meter yang diberikan izin penggunaannya oleh Pemkot pada saat kepemimpinan Walikota Wahidin Halim. (mg28/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.