Pengalihan SMA/SMK Masih Diperdebatkan
TIGARAKSA,SNOL—Pemkab Tangerang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum sependapat soal kesiapan mengelola SMA/SMK se Banten. Hal ini terkait
pengalihan manajemen SMA/SMK berdasarkan amanat undang-undang dan instruksi pemerintah pusat.
Asisten Daerah I Pemprov Banten Bidang Pemerintahan Jaka Horseno menjelaskan peralihan sekolah merupakan amanah undang-undang yang harus tetap dilaksanakan, baik itu oleh Pemprov Banten maupun Pemkab Tangerang. Dirinya mengklaim Pemprov mampu mengelola seluruh SMA/SMK se Banten.
“Tidak perlu ada kekhawatiran karena pengambilalihan tersebut bukan hanya sekolah dan muridnya saja, tapi juga masalah pendanannya juga akan dilakukan oleh Pemprov Banten. Seperti dana BOS itu nantinya sudah bukan tanggungjawab Pemkab lagi, tapi akan ditanggung oleh Pemprov Banten,” ujarnya usai mengikuti acara musyawarah perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Tangerang tahun 2016 di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Selasa (24/03).
Menurut Jaka, undang-undang paling lama pelaksanaannya dua tahun, artinya tahun 2017 SMA/SMK di kabupaten sudah diserahterimakan. “Jadi paling lambat bulan Oktober tahun 2016 sudah diserahkan,” imbuhnya.
Pernyataan ini diragukan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Eni Suhaeni. Menurutnya, Pemkab Tangerang khususnya Dinas Pendidikan setempat mempertanyakan kesiapan Provinsi Banten mengambil alih 135 SMA dan 134 SMK yang diantaranya 29 SMA Negeri dan 12 SMK Negeri.
“Pemprov Banten kami nilai belum siap dalam mengambil alih sekolah SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Tangerang. Hal ini dilihat dari minimnya keikutsertaan Provinsi Banten dalam melakukan pembangunan, khususnya dalam bidang pendidikan di Kabupaten Tangerang,” kata Eni.
Dirinya pesimis jika hal itu tetap dilaksanakan akan menjadi masalah baru. Terlebih dengan melihat struktur anggaran antara provinsi dengan kabupaten yang tak jauh berbeda. “Kalau dilihat, provinsi itu kurang siap dalam pengadaan anggarannya. Coba lihat beberapa jalan Provinsi Banten yang ada di kabupaten, sudah lama rusak tapi belum juga dilakukan perbaikan. Kalau sekolah-sekolah ini diambil alih, bagaimana bisa kami yang sudah hampir menyelesaikan infrastruktur sekolah tiba-tiba diambil alih oleh provinsi. Selama ini provinsi tidak ada jawaban tegas terkait pembangunan sekolah di kabupaten,” tegasnya.
Erni menambahkan, provinsi seharusnya mensosialisasikan terlebih dahulu kepada kabupaten. Karena sektor pendidikan merupakan awal peradaban, jika tidak ada perubahan atau perbaikan khususnya dalam bidang pendidikan maka pengambilalihan tersebut hanya akan menjadi sia-sia.
“Masalahnya yang diambil alih itukan bukan benda mati. Nah ini harus dipersiapkan segala mekanismenya dan prosedur yang berlaku. Masalahnya seberapa besar persiapan provinsi dalam mengatur manajemen sekolah dan SDMnya. Karena jika diambil provinsi, kita yang di kabupaten akan banyak mengalami kendala, seperti jarak tempuh yang jauh dari sekolahan. Pada prinsip kami siap-siap saja, tapi bagaimana dengan mereka,” keluhnya. (mg27/aditya)