Bandar Sabu dan Mahasiswi Cantik Diringkus

TIGARAKSA,SNOL—Satnarkoba Polresta Tangerang kembali menangkap bandar sabu dan dua pemakai termasuk masiswi cantik, Selasa (24/3). Polisi berhasil mengamankan sekitar 20 bungkus plastik klip bening berisi sabu dari ketiganya.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengungkapkan, awalnya tim Satnarkoba Polresta menangkap bandar berinisial HW (39) alias Bewok saat sedang melintas di Jalan Dayung II Nomor 16 Rt03/06 Kelurahan Kelapa Dua, Minggu (22/3). HW tak berkutik saat disergap petugas di area parkir di pom bensin sekitar pukul 19.00 Wib.

            “Saat penangkapan HW kami menemukan 15 bungkus plastik bening sabu yang disimpan dalam tas selempang warna merah. Kepada petugas HW adalah seorang bandar yang biasa beroperasi di Tangerang,” ujarnya kepada Satelit News, kemarin.

            Tim Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang mahasiswi cantik berinisial YF alias Ana (22), Senin (23/3). Ana ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Bintaro Sektor IX Jalan Senayan Utama Blok HI Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 16.30 Wib.

            “Dari tangan warga Duri Bintaro Kelurahan Jombang ini kami menemukan 1 bungkus klip bening sabu yang disimpan di dalam dompet. Kepada petugas ia mengaku seorang mahasiswi,” jelas Agus.

            Perburuan pun berakhir setelah tim Satnarkoba meringkus R alias Rudi (33) di Kampung Cijengir RT07/03 Kelurahan Binong Kecamatan Curug, sekira pukul 03.00 Wib. Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening di dalam sedotan, 1 bungkus rokok warna abu-abu berisikan 4 bungkus plastik klip bening masing-masing dibungkus kertas kuning, dan 1 timbangan elektrik warna merah merk KRIS CHEF.

            “Ketiga tersangka bandar dan pemakai ini telah melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kasusnya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang,” pungkasnya. (mg26/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.