Penerima Hibah Mangkir
Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Hibah/ Bansos Pemprov 2011
PANDEGLANG,SNOL Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan penyelewengan dana hibah/bantuan social (Bansos) Pemprov Banten Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011, terus berjalan. Namun kemarin, satu dari 16 terperiksa, mangkir dari panggilan Jaksa Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Pembina yayasan yang seharusnya datang memenuhi undangan jaksa sekitar pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 16.00 WIB tak kunjung tiba. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang Masmudi mengatakan, pemanggilannya masih sebatas saksi dan sebagai pihak terkait dalam perkara yang sedang diselidikinya. Pembina yayasan ini adalah yayasan ke 16 yang rencananya diperiksa.
“Kalau yang bersangkutan datang, berarti sudah 16 yayasan yang kami periksa. Tapi karena ia tidak datang, ya masih sekitar 15 yayasan yang sudah kami periksa atau dimintai keterangannya,” kata Masmudi, Kamis (6/3). Pihaknya akan melayangkan pemanggilan kedua kepada Pembina yayasan yang mangkir di panggilan pertama itu.
Kasi Pidsus masih enggan menjelaskan identitas pihak yang mangkir dari panggilannya itu, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, proses penyelidikan masih akan terus dilakukan dan didalami, sehingga pihaknya bisa memiliki bukti petunjuk dan unsur-unsur untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut pula tidak main-main.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Sitti Ratnah membenarkan jika pihak yang hendak dimintai keterangannya hari ini (Kamis, 6/3) tidak datang memenuhi panggilan. Itu artinya, Kejari akan mengirimkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan. “Kami belum dapat konfirmasi apa alasannya tidak hadir. Kami juga akan cari tau ketidakhadirannya,” ungkap Sitti Ratnah.
Pihaknya berharap, kepada pihak yang dipanggil dalam perkara itu sepantasnya hadir dan tidak mengulur-ngulur waktu. Bagi pihak yang belum menerima surat panggilan atau undangannya, namun merasa menerima hibah/bansos Pemprov 2011, diharapkan secara kooperatif datang ke kejaksaan. “Kami harapkan kerjasama semua pihak, karena ini demi kepentingan masyarakat dan penegakan supremasi hukum di Pandeglang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sepertinya tak mau melepaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos/Hibah Pemprov Banten 2011. Pemeriksaan saksi, pengumpulan bahan keterangan dilakukan secara marathon.
Sekedar diketahui, sebagian besar pihak yang menjalani pemeriksaan adalah yayasan keagamaan dan pendidikan yang pada tahun itu menerima dana Bansos/Hibah dengan nilai rata-rata Rp500 juta. Bahkan ada beberapa yang menerima sampai Rp1,5 miliar. Namun, dalam realisasi bantuan itu, pihak penerima mengaku dipotong oleh pihak tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana Bansos/Hibah Pemprov tahun 2011 mencapai Rp391,463 miliar, yaitu Rp340,4 miliar dana hibah dan Rp51 miliar dana Bansos. Dengan jumlah penerima mencapai ratusan yayasan, lembaga atau instansi lainnya. (mardiana/jarkasih)