3 Anggota Polres Pandeglang Dipecat
PANDEGLANG,SNOL Dianggap melanggar Kode Etik anggota Polri, sedikitnya tiga orang anggota Polres Pandeglang diberhentikan secara tidak dengan hormat dari anggota kepolisian.
Ketiga anggota polisi tersebut antara lain staf Sumda Polres Pandeglang Brigadir Dikdik Darwinto, pelaksana pemula Bripda Aris Pratomo dan pelaksana bagian Sumda Bripda Hendri Winanto.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Tubagus Ade Hidayat, dihalaman Mapolres Pandeglang, Rabu (2/5), tanpa dihadiri oleh ketiga anggota yang di PTDH itu.
Kabag Sumda Polres Pandeglang Kompol Nuril mengatakan, ketiga anggota itu sudah melakukan pelanggaran kode etik anggota Polri dan tata kerja serta tata laksana di satuannya sehingga harus di PTDH. Keputusan itu merupakan langkah tegas satuan Polri untuk mempertahankan citra satuan, korp serta memberikan peluang kepada ketiganya untuk lebih leluasa berkarir selain menjadi anggota kepolisian.
“Ya, mungkin ketiga anggota kami sudah tidak bisa meneruskan bekerja sebagai polisi, sehingga kami melakukan sikap tegas yaitu PTDH,” kata Kompol Nuril.
Kapolres Pandeglang AKBP Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Dikdik Darwinto di PTDH terhitung sejak tanggal 28 Februari 2011, dan tidak mendapatkan hak pension, karena ia melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak masuk kerja selama 472 hari kerja secara berturut-turut. Adapun pelanggaran yang dilakukan Hendri Winanto yaitu tidak masuk kerja selama 497 hari secara berturut-turut dan di PTDH sejak 28 Februari 2011. Sedangkan Aris Pratomo, melakukan pelanggaran dengan cara tidak masuk kerja selama 300 hari secara berturut-turut, dan di PTDH terhitung sejak 30 April 2012.
“Ini hendaknya dijadikan motivasi oleh anggota kepolisian lainnya, jangan sampai terulang dan melakukan hal itu. Saya berharap upacara semacam ini merupakan yang pertama dan terakhir,” ungkap Kapolres AKBP Tubagus Ade Hidayat.
Sebelum masuk kepada sanksi PTDH, ketiganya sudah menjalankan proses-proses panjang. Diantaranya monitoring, wanjak, serta sidang internal anggota Polri sampai kepada PTDH, karena tidak ada perubahan setelah melaksanakan proses-proses tersebut.
“Kalaupun ada anggota yang ingin keluar dari satuan, sampaikan saja baik-baik. Mungkin ada anggota yang ingin menjadi anggota legislatif, eksekutif atau profesi lainnya, sehingga diberhentikan dengan hormat atau PDH, bahkan bisa kita berikan penghargaan selama pengabdiannya,” paparnya.(mardiana/jarkasih)