Nelayan Bandel Tidak Diberi Bantuan

TIGARAKSA,SNOL—Dinas Perikanan dan Kelautan memastikan tidak akan memberikan bantuan kepada nelayan membandel dengan menggunakan cantrang. Hal ini termasuk empat nelayan yang tertangkap

Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resor Kronjo diperairan Pulau Laki Kabupaten Tangerang.

            Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Herry Wibowo mengatakan, dasar hukum bagi pemerintah sudah sangat jelas tertera dalam peraturan kementerian. Oleh karenanya pemerintah tidak dapat memberikan bantuan kepada para nelayan yang kapalnya ditangkap. Menurutnya, larangan terhadap para nelayan yang melaut dengan mengguanakan cantrang sudah jelas diatur oleh peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan No.2/PERMEN-KP/2015.

            “Itu kan sebenarnya ulahnya mereka sendiri yang membandel, bukan salahnya pemerintah yang menyuruh mereka melaut dengan menggunakan cantrang. Jelas tidak ada bantuan bagi mereka yang melanggar peraturan,” tegas Herry kepada Satelit News, Kamis (19/3).

            Menurut Herry, bantuan bisa diberikan kepada nelayan yang tidak melaut karena cuaca ekstrim atau karena kebanjiran, sehingga mereka tidak mendapat pasokan bahan bakar. “Nah yang seperti itu baru bisa kita bantu. Karena bukan kesalahan yang mereka perbuat,” imbuhnya.

            Lanjut Herry, pemerintah sering melakukan sosialisasi terhadap para nelayan agar memahami bahwa penggunaan alat tangkap dengan cantrang. Alasannya, pertama akan merusak biota laut dan terumbu karang yang merupakan sarang tempat bertelurnya ikan-ikan. Kedua, cantrang tidak hanya menjaring ikan-ikan kecil saja, ikan yang besar juga ikut terbawa. Sayangnya, masih saja ada nelayan yang membandel dan nekat menggunakan cantrang.

            “Terakhir kami sosialisasi itu tanggal 19 Februari lalu. Alasan bagi pemerintah melarang kan untuk keberlangsungan melaut mereka juga. Jika tidak diikuti, dalam jangka waktu 10 tahun kedepan Indonesia kehabisan ikan, karena bibitnya ikut tertangkap jaring cantrang,” ungkap Herry.

            Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Tamimah menambahkan, nelayan yang berhak menerima bantuan adalah nelayan yang bisa menjalankan aturan yang diberikan pemerintah. “Nelayan yang dapat bantuan seperti nelayan yang menggunakan bubuh, pancing atau jala yang jaringnya besar. Kalau yang seperti itu bisa kita berikan bantuan, seperti alat tangkapnya ataupun bantuan mesin meskipun harganya mahal,” tandasnya.

            Diberitakan sebelumnya, gara-gara butuh ikan untuk mendapatkan penghasilan, para nelayan nekat berlayar memakai alat tangkap Trawl atau Pukat Hela meski sudah dilarang. Hasilnya, empat kapal nelayan berawak 60 orang ditangkap di Perairan Pulau Laki Kabupaten Tangerang selama bulan Maret 2015.

            Kepala Satuan Polisi Perairan Kronjo Kompol Manat Sagala mengatakan empat kapal itu seluruhnya ditangkap di perairan Pulau Laki. Polisi cukup kesulitan saat hendak melakukan penangkapan karena para nelayan berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Tapi, akhirnya mereka berhasil ditangkap. Satpolairut Kronjo berhasil menangkap empat kapal nelayan tersebut dan diserahkan ke satuan polisi air di Tanjung Periuk, Jakarta. Saat ini, empat kapal itu masih diamankan di Tanjung Periuk. (mg27/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.