Iuran Mandek, 221 Koperasi Mati Suri
TIGARAKSA,SNOL—Sebanyak 221 Koperasi yang berada di ruang lingkup masyarakat Kabupaten Tangerang kondisinya mati suri. Hal ini disebabkan banyak anggota yang minim kesadaran untuk membayarkan iuran simpanan wajib. Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tangerang Ratna Wati mengatakan, dari 1128 koperasi yang terdaftar di Pemkab Tangerang hanya 907 koperasi yang masih aktif. Sementara itu, sisanya sebanyak 221 koperasi yang berada di ruang lingkup masyarakat kondisinya tidak aktif. Rencanannya Dinas Koperasi akan mengadakan perubahan mengenai koperasi yang tidak sehat.
“Koperasi-koperasi yang tidak aktif itu ada di kalangan masyarakat dan rencananya kami adakan perombakan. Sudah ada 100 daftar koperasi yang akan dibubarkan, karena mengalami manajemen yang tidak sehat. Dari 100 itu sudah ada 40 koperasi yang dilakukan pembubaran, sedangkan 18 koperasi lainnya minta dilakukan pembinaan ulang,” ujarnya saat ditemui kepada Satelit News, di ruang kerjanya, Senin (3/8).
Lanjut Ratna, koperasi yang tidak sehat itu disebabkan kurangnya kesadaran para anggotanya untuk membayarkan iuran simpanan wajib. Padahal, iuran tersebut digunakan untuk kepentingan para anggotanya sendiri. Belum lagi jika para anggotanya yang berhutang tidak mau melunasinya, sehingga menimbulkan keuangan koperasi yang tidak sehat. Karena pada dasarnya kemajuan suatu koperasi itu tergantung bagaimana para anggotanya.
“Koperasi macet itu tergantung bagaimana anggotanya membayar simpanan wajib. Contohnya, kalau koperasi itu punya warung sembako. Para anggotanya tentu akan membeli sembako tersebut, tapi dengan cara berhutang. Kebanyakan anggotanya tidak disiplin punya hutang tidak membayar yang akhirnya timbul keuangan yang tidak sehat,” tandasnya.
Menurutnya, salah satu syarat koperasi untuk tetap berdiri adalah memiliki keuangan yang sehat dan transparan, serta memiliki manajemen yang baik. Para anggotanya mau membayarkan iuran yang ditentukan oleh koperasi itu sendiri. Lanjutnya, Kabupaten Tangerang sendiri tercatat sebagai pengelola koperasi yang terbaik di Provinsi Banten, hingga ada dua koperasi yang mendapat penghargaan tersebut.
“Koperasi yang sehat dilihat dari 7 aspek yakni, kelembagaan, modal, keuangan, usaha, pelayanan, rasio keuangan dan manfaatnya. Ada dua koperasi yang manajemennya sangat baik. Salah satunya KPP-UMKM yang memiliki aset sebesar Rp200 miliar. Jumlah anggotanya mencapai 111 ribu orang. Pegawainya sendiri mencapai 400 orang,” paparnya.
Kasi Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang Puryadi menambahkan, ada perbedaan antara koperasi masyarakat dengan koperasi karyawan. “Kalau masyarakat itu ditentukan berdasarkan iuran yang dibayarkan, sedangkan koperasi karyawan memang langsung dipotong melalui gaji mereka,” imbuhnya.
Lanjut Puryadi, sejauh ini kendala yang dihadapi ketika melakukan pembinaan adalah sulitnya mencari alamat koperasi yang mengalami kebangkrutan. Pada awalnya koperasi itu mendaftar dengan memberikan alamat yang lengkap, tetapi ketika kondisi keuangannya mulai goyah mereka membubarkan diri tanpa adanya pemberitahuan.
Selain itu, ada juga yang tidak terdaftar alias bodong sebanyak 107 koperasi sehingga sulit dilakukan pembinaan. Menurut Puryadi, hal ini merugikan para anggotanya karena tidak memiliki badan hukum dan sulit dilacak keberadaannya.
“Bagi para anggotanya sudah terlanjur membayarkan iuran simpanan wajib bisa mengambil kembali uangnya, dengan syarat pengurusnya masih ada. Kalau sudah memiliki badan hukum bisa dilakukan pengaduan ke pengadilan untuk mengurusnya. Ingat, bisa diproses ke pengadilan. Nanti dari pengadilan bisa melakukan penyitaan terhadap barang-barangnya,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)