Hibah Rp 657 M Mengendap
PANDEGLANG, SNOL Anggaran dana hibah Rp 657 miliar pada APBD Pandeglang tahun anggaran 2012 mengendap atau tidak disalurkan kepada penerima hibah. Pengalokasian anggaran tersebut diperuntukan bagi sarana keagamaan dan bantuan lain. Pengelolaan anggaranya diserahkan ke ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Pandeglang, Abdul Ghaffar mengatakan, besaran alokasi anggaran hibah itu muncul, setelah pihaknya melakukan verifikasi jumlah pengajuan proposal yang disampaikan masyarakat pada tahun 2011 lalu.“Untuk soal pencairannya, itu urusan DPKPA (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah) atas rekomendasi pak Bupati,” kata Ghaffar, kepada wartawan, Selasa (4/9).
Menurut Ghaffar, pencairan bantuan hibah kepada masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan, bukan berbentuk cash. Melainkan diberikan melalui rekening. Sebab, setiap masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan wajib melampirkan nomor rekening lembaga atau kelompok organisasi lain.
Sedangkan salah satu dasar meloloskan proposal pengajuan dalam proses verifikasi adalah Perbup Nomor 43 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. ”Baiknya kalau ingin lebih jelas, bisa datang ke DPKPA. Kesra hanya bertindak sebagai fasilitator dan penyambung lidah, antara masyarakat yang membutuhkan dengan pihak pemberi bantuan,” imbuhnya, tanpa merinci berapa jumlah pengajuan proposal.
Selain mengalokasikan anggaran hibah, Pemkab Pandeglang juga mengalokasikan anggaran bansos. Namun sebagian anggaran bansos yang dikuasakan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan SKPD terkait lain, sudah disalurkan. Total anggaran dana hibah dan bansos Rp 2 miliar.
Terpisah, salah seorang pengurus yayasan Bani Usman di Kecamatan Panimbang, H Nanang mengaku sudah mengajukan proposal bantuan untuk pembangunan majelis ta’lim. Untuk ngurus pencairan proposal itu, dia juga mengaku berlangsung selama enam bulan. ”Pengajuan proposal yang saya sampaikan kepada pemerintah sesuai dengan aturan, yaitu melengkapi berkas dengan nomor rekening dan menyertakan alamat lengkap. Kami berharap bantuan itu segera direalisasikan,” Kata Nanang. (mardiana/eman)