10 Terpidana Mati Bakal Dieksekusi Serentak

Peracik Sabu Cikande Masuk Daftar

TANGERANG,SNOL—Terpidana mati gembong narkoba yang akan dieksekusi dalam waktu dekat hampir pasti berjumlah 10 orang. Pasalnya, pihak kepolisian sudah menyiapkan 130 personel untuk terlibat dalam regu penembak.Sesuai ketentuan, satu regu penembak terdiri dari 13 orang. Yaitu, satu komandan regu dan dua belas anggota. Satu regu tembak ini bertugas untuk menembak satu terpidana mati. Bila ada 130 personil regu tembak atau 10 regu tembak, dapat diartikan bahwa kemungkinan besar terpidana mati yang akan dieksekusi berjumlah 10 orang.

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjelaskan, nantinya kedua belas anggota itu akan dibekali masing-masing sepucuk senjata laras panjang. Tiga diantaranya berisi peluru tajam, dan sembilan lainnya berisi peluru hampa. “Satu komandan tidak perlu senjata laras panjang,” beber Wakapolri Komjen Badrodin Haiti seusai sidang kabinet paripurna, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (4/3).

Namun, saat ditanya bila ada 10 regu tembak, maka terpidana mati yang akan dieksekusi jumlahnya juga 10, Badrodin enggan menjawabnya. “Saya hanya soal regu tembak, yang pasti sepuluh regu yang sudah disiapkan, sepuluh kali 13, jadi 130 personel,” tegasnya.

Dia menambahkan, satu regu penembak itu akan dibantu dengan tim pengaman. Total jumlahnya 120 personel.”Jadi, yang kami siapkan seluruhnya sekitar 250 personel,” tandas calon kapolri yang sudah diajukan presiden ke DPR tersebut.

Para personel polisi yang akan dilibatkan dalam proses eksekusi itu, kini sudah dalam posisi standy. Mereka yang direkrut dari polisi di lingkungan Polda Jawa Tengah itu telah berada di Nusakambangan. “Tidak ada hambatan soal regu tembak,” tegasnya.

Sementara pemindahan terpidana mati juga terus berlangsung. Jaksa Agung H.M Prasetyo menuturkan, pemindahan terus dilakukan hingga semua terpidana berada di Nusakambangan. Soal butuh waktu berapa hari, belum bisa disebutkan. “Kami belum bisa sebut waktu yang diperlukan untuk pemindahan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan eksekusi dilakukan tiga hari pasca pemindahan, dia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum diputuskan kapan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut. rencananya, keputusan soal waktu itu baru diambil saat semua terpidana mati telah berkumpul di penjara dengan tingkat keamanan super maksimum itu. “Kalau sudah sampai nusakambangan, baru diambil keputusan waktu terbaik eksekusi kapan,” jelasnya.

Yang pasti, saat ini sudah ada tiga terpidana mati yang sudah berada di Nusakambangan. Yakni, Duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta Terpidana Mati Asal Nigeria Raheem Abagje. “Pemindahan dilakukan dini hari, berarti kurang terpidana mati dari Palembang, Jogja dan Tangerang,” terangnya.

Masalahnya, ada kemungkinan pemindahan terpidana mati lain mengalami hambatan. Pasalnya, ada sejumlah terpidana mati yang berupaya menghindari eksekusi dengan menggunakan jalur hukum. Misalnya, Terpidana Mati di Lapas Jogja asal Filipina Mary Jane yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Ada juga Terpidana Mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui yang juga mengajukan PK. “PK ini tidak lazimlah,” ujarnya.

Bahkan, ada sejumlah terpidana mati yang juga mengajukan gugatan PTUN pada keputusan presiden (Keppres) yang menolak grasi. Setelah duo Bali Nine, Raheem Abagje terpidana mati asal Nigeria juga mengajukan gugatan PTUN. “Gugatan ke PTUN itu juga agak aneh,” paparnya.

Saat ditanya apakah proses hukum yang ditempuh terpidana mati akan membuat Kejagung menunda eksekusi, Jaksa Agung terlihat gamang. Menurut dia, pihaknya tidak bisa banyak bicara, Kejagung membutuhkan waktu untuk melihat kondisi. “Kita lihat nanti semua harus dipelajari, kami juga harus berhati-hati,” terangnya.

Namun, Kejagung tidak akan tinggal diam dengan semua langkah terpidana mati. Ada rencana dari Kejagung untuk menyurati Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN) yang menerima pengajuan PK. “Surat ini tentu untuk menjelaskan semuanya, tapimasih belum pasti,” ujarnya.

Sementara itu, tim hukum duo Bali Nine tampaknya cukup kalem menghadapi situasi tersebut. Anggota tim pengacara duo Bali Nine Leonard Arpan Aritonang mengatakan, memang sudah banyak rumor yang beredar soal pemindahan klien mereka sejak beberapa hari lalu. Karena itu, mereka mengaku tak seberapa terkejut dengan langkah tersebut.

“Yang terpenting, pemerintah mau menghormati opsi hukum yang masih terbuka bagi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Sama seperti pernyataan sebelumnya, pemerintah seharusnya tak melaksanakan eksekusi mati proses hukum yang ditempuh masih berlanjut,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, tim pengacara sedang melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesampingkan gugatan grasi. Dalam surat yang dikirim 2 Maret lalu, tim pengacara menegaskan bahwa gugatan tersebut memang kewenangan PTUN. “Kami berharap ada persidangan singkat dalam jangka dua minggu. Sampai saat ini, memang belum ada panggilan sidang,” imbuhnya.

Sementara Pengacara Terpidana Mati Raheem Abagje Utomo Karim menyayangkan rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi Raheem. Pasalnya, selain masih mengajukan gugatan PTUN, sebenarnya ada masalah dalam identitas Raheem. “Raheem itu nama palsunya, bukan nama asli. Saya lupa siapa namanya,” jelasnya.

Jadi, dulu saat masuk ke Indonesia, Raheem ini menggunakan paspor palsu dari Spanyol dengan nama Raheem. Nama dalam paspor palsu ini kemudian digunakan dalam semua putusan dari pengadilan negeri hingga grasi. Dengan itu, sebenarnya obyek hukum dalam keppres penolakan grasi itu salah. “Harusnya, masalah ini diklirkan terlebih dahulu,” tegasnya.

Dengan begitu, dia berharap eksekusi mati terhadap Raheem dapat ditunda. Pasalnya, dengan kesalahan identitas ini bisa menimbulkan masalah dikemudian hari. “Proses hukumnya ada yang cacat dalam rencana eksekusi ini,” terangnya.

Raheem yang sudah beberapa tahun ditahan di Lapas Madiun ternyata telah memiliki seorang kekasih. Pacar Raheem berinisial A menjelaskan, memang Raheem itu bukan nama asli. “Tapi, saya tidak ingin menyebutkannya,” ujarnya sembari terdengar menangis dalam pembicaraan melalui telepon tersebut.

Dia mempertanyakan mengapa Raheem akan dieksekusi. Padahal, pemerintah sama sekali belum pernah mengecek bagaimana prilaku dari lelaki asal Nigeria tersebut. “Cek dong di Lapas Madiun, saking baiknya si Raheem itu ada petugas lapas yang menangis karena Raheem ini akan dieksekusi,” jelasnya.

Bahkan, dia telah berupaya untuk bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta. Namun, apa mau dikata, upayanya gagal bertemu dengan orang nomor dua di Indonesia tersebut. “Saya berupaya dengan cara apapun, tapi belum menemukan solusi,” paparnya. (idr/dyn/bil/jpnn)

10 Terpidana Mati Menjelang Eksekusi
Nama                                          Kewarganegaraan       Status Hukum          Posisi
Mary Jane Fiesta Veloso         Filipina                         Mengajukan PK       Jogjakarta
Myuran Sukumaran                 Australia                      Perlawanan PTUN   Nusakambangan
Andrew Chan                             Australia                      Perlawanan PTUN   Nusakambangan
Sergei Areski Atlaoui                Perancis                       Mengajukan PK       Nusakambangan
Martin Anderson alias Belo      Ghana                          Grasi ditolak             –
Zainal Abidin                              Indonesia                     Grasi ditolak             –
Raheem Agbaje Salami             Spanyol/ Nigeria        PTUN                         Nusakambangan
Rodrigo Gularte                         Brazil                            Grasi ditolak             Nusakambangan
Silvester Obiekwe Nwolise     Nigeria                           Grasi ditolak             Nusakambangan
Okwudili Oyatanze                 WN Nigeria                    Grasi ditolak             –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.