Delapan Temuan Komnas HAM atas Penyerangan LP Cebongan
JAKARTA,SNOL Komnas HAM hari ini merilis temuannya terkait penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada 23 Maret lalu oleh sejumlah anggota TNI dari Kopassus.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Siti Noor Laila mengungkapkan, pihaknya menemukan delapan fakta terkait penyerangan yang menyebabkan empat orang tahanan Lapas Kelas II itu tewas.
Fakta-fakta tersebut didapat dari keterangan beberapa saksi-saksi terkait, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat barang bukti.
“Terakhir tanggal 5-7 Juni 2013 kami melakukan penyidikan di Yogya. Dari keterangan saksi-saksi didapatlah delapan fakta,” kata Siti di Ruang Pengadilan, Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Berikut delapan fakta temuan Tim Penyelidik Komnas HAM:
1. Motif: Balas Dendam.
2. Pelaku: Sekurang-kurangnya ada 14 orang.
3. Tindakan: Penganiayaan, perampasan hak milik (seperti HP), perampasan barang milik negara (seperti CCTV, Monitor dan TV), ancaman menggunakan senjata.
4. Senjata: Laras panjang berupa AK 47/ SS-1. Laras pendek berupa pistol berjenis FN 5.7. Dua buah granat.
5. Peluru: Ditemukan 22 Proyektil dan 31 selonsong peluru. 1 selongsong sudah diserahkan ke Polda DIY.
6. Kendaraan: Menggunakan Toyota Avanza.
7. Perencanaan: Terorganisasi karena sudah ditentukan tugas ketika penyerangan Lapas kelas II Cebongan. Seperti, ada yang bertugas sebagai komandan, eksekutor, time keeper, penjaga pintu utama, penjemput KPLP, perusak CCTV, perusak gudang senjata, pengamat sekitar lokasi.
8. Pengabaian: Kurangnya perhatian Polda DIY dalam mengawal 4 tahan kasus Hugos Cafe. Serta lemahnya pengawasa Pimpinan Kopassus grup II terhadap prajuritnya yang bisa keluar dengan menggukan senjata.(zul/rmol)