Ribuan TKI Terancam Dipulangkan
TIGARAKSA,SN—Ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) informal asal Kabupaten Tangerang terancam dipulangkan pemerintah Malaysia. Kabar pemulangan ini diterima Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Iya memang ada informasi pemulangan TKI informal dari Disnakertras yang diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja. Kita sih bersyukur dan memberikan apresiasi lah, kalau memang ada TKI informal yang akan dipulangkan. Disana mereka juga kasihan, tidak ada tempat tinggal, tidurnya juga dikolong-kolong jembatan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Syarifullah, kepada Satelit News, kemarin.
Menurut pria yang akrab disapa Syarif ini, semestinya ada regulasi yang melarang pemberangkatan TKI informal oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Selain itu, para TKI tersebut hanya akan menimbulkan masalah karena kurangnya kontrol yang dilakukan perusahaan ataupun pemerintah.
Lanjut Syarif, pemerintah juga harus menghimbau warga Kabupaten Tangerang yang ingin menjadi TKI untuk memenuhi syarat. Kriteria TKI harus bisa baca tulis, memiliki keterampilan baik, serta tidak dalam cacat hukum.
“Di Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang ada banyak perusahaan yang bekerja sama dengan pihak asing, misalnya perusahaan Malaysia. Mereka akan memberangkatan TKI setelah mengurus administrasi,” tandasnya.
Informasi rencana pemulangan ini dibenarkan Kasi Penempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat. Menurutnya, tidak ada masalah bagi Pemkab Tangerang jika betul TKI informal dipulangkan. Karena bisa mengurangi beban pemerintah dalam menangani masalah penyiksaan yang kerap dialami para pekerja.
“Kalau memang TKI itu diberhentikan saya mendukung dengan catatan yang informal. Kalau yang informal itu kan tidak terdaftar, pengawasan pemerintah juga kurang, jadi sangat rentan mengalami pemerkosaan ataupun disiksa sama majikan. Selain itu kita juga enggak perlu mengeluarkan biaya dalam pemulangan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan di Kabupaten Tangerang sendiri untuk TKI informal rata-rata berasal dari Kecamatan Teluknaga, Kresek, Kronjo, Kosambi, Pakuhaji dan Kemiri. “Kami memperkirakan ada ribuan tenaga kerja yang akan dipulangkan. Dari hasil data sekiranya kurang lebih ada 120 kasus yang dialami TKI di luar negeri,” paparnya.
Lanjut Hidayat, terjadinya penganiayaan terhadap TKI lebih didasari adanya perbedaan dalam bahasa dan kurangnya keterampilan dalam bekerja. Belum lagi jika TKI tersebut berpenampilan cantik, bisa memicu masalah pemerkosaan.
Ia mengaku, pemerintah menyesalkan jika yang dipulangkan adalah TKI formal karena mereka bekerja pada perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum. Selain itu, tenaga kerja formal juga memiliki keterampilan yang baik karena dilakukan pelatihan lebih dulu sebelum diberangkatkan, serta memiliki kontrak yang kuat dan dilindungi hukum sehingga relatif tidak ada masalah selama bekerja di luar negeri.
Terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Marwan Jafar, kembali mempromosikan transmigrasi sebagai solusi kongkrit masalah bangsa yang cukup pelik, yakni transmigrasi sebagai solusi atasi masalah ketenagakerjaan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Satelit News, Marwan mengajak masyarakat agar lebih memilih jadi transmigran ketimbang jadi tenaga kerja di luar negeri yang jumlahnya sekitar 6,5 juta orang, seperlimanya (1,3 juta) bekerja legal di Malaysia.
“Menjadi transmigran jelas lebih baik, lebih jelas nasibnya, lebih menjanjikan masa depannya ketimbang menjadi pekerja migran di luar negeri tanpa dibarengi skill yang memadai,” kata Marwan meyakinkan. Selain harus pisah lama dari keluarga, TKI juga harus menanggung resiko menerima perlakuan yang kurang manusiawi atau resiko terjerat masalah hukum. (mg27/aditya)