BPKP: Penataan Aset Pemprov Banten Amburadul

SERANG,SNOL Penataan aset yang dilakukan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Banten masih amburadul.

Itu sebabnya, dalam laporan asetnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten Rizal Sihite mengatakan, penataan aset yang tidak optimal di tiap SKPD di lingkungan Pemprov Banten biasanya dalam pengelolaan kendaraan dinas (Randis) dan administrasi laporan pengelolaan gedung. Biasanya Randis yang menjadi temuan BPK adalah kendaraan dinas pribadi yang masih digunakan oleh para pejabat yang telah pensiun dan yang telah usang namun tidak dilaporkan.

“Sementara laporan penataan pengelolaan gedung yang bermasalah biasanya soal administrasi akibat tidak adanya pelimpahan aset dari Pemprov Jawa Barat (Jabar) mengingat Banten merupakan provinsi hasil pemekaran dari Jabar,” kata Rizal, saat ditemui usai menghadiri acara Rakor dengan Pemprov Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang, Senin (16/2).

Meski demikian, Rizal tak menjelaskan secara detail SKPD mana saja di lingkungan Pemprov Banten yang penataan asetnya hingga saat ini tidak optimal. Namun ia memberikan isyarat bahwa hampir semua SKPD tidak tertib dalam menata aset.

“Hampir semua SKPD. Kesalahan penataan aset itu sehingga menjadi temuan BPK, terbagi men jadi dua yakni kekeliruan dalam pelaporan dan kesalahan atau pelanggaran dalam penggunaan barang atau aset yang dimaksud,” ujar Rizal.

Oleh karena itu, Rizal berharap Pemprov bisa meminimalisir penataan aset yang masih amburadul tersebut sehingga nantinya predikat WTP bisa diraih. “Makanya kita menyambut baik BPKP dan BPK dilibatkan dan diajak koordinasi oleh Pemprov untuk menata aset,” ujar Rizal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin tak menampik saat ini penataan aset di setiap SKPD masih belum optimal. Faktor penyebabnya setidaknya ada dua, yakni limpahan aset dari Pemprov Jabar yang tidak jelas dan sistem tata kelolaan keuangan yang berubah yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Laporan aset kita yang sesuai baru 62 persen, sisanya 38 persen masih belum optimal sehingga menjadi temuan BPK. Faktor penyebabnya karena Pemprov Banten kekurangan tenaga SDM (sumber daya manusia), khususnya di bidang akutansi. Apalagi SDM tersebut harus melalui pendidikan soal pengelolaan aset,” papar Sekda seusai acara Sosialisasi Lembaga Keuangan Daerah Provinsi Banten Dalam Menghadapi Pasar Bebas ASEAN di Hotel Le Dian Serang,.

Pemprov menggandeng dua lembaga negara yakni BPKP dan BPK untuk meminimalisir laporan atau penggunaan aset yang tidak sesuai tersebut. Apalagi laporan aset milik Pemprov ini ditenggat maksimal 31 Maret 2015.

“Kita buka juga ruang dialog. Kita juga anggarkan pemeliharaan aset yang tidak bergerak sebesar Rp 2 juta pertahun agar aset terpelihara dengan baik,” papar Kurdi.

Saat disinggung sanksi yang akan diberikan kepada Kepala SKPD yang melalaikan kewajibannya dalam penataan aset, Kurdi enggan mengomentarinya lebih jauh. “Itu tentu domainnya Pak Plt (Pelaksana Tugas) Gubernur Banten (Rano Karno,red),” pungkas Kurdi. (ahmadi/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.