Mantan Anggota DPRD Pandeglang Malas Kembalikan Mobil DInas
PANDEGLANG,SNOL—Bidang aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA) Kabupaten Pandeglang kesulitan menarik mobil dinas mantan anggota DPRD periode 2009 – 2014. Para bekas wakil rakyat itu sepertinya malas mengembalikan mobil yang dibeli dengan uang rakyat itu.
Kepala DPKPA Kabupaten Pandeglang, Ramadhani mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran ketiga kepada mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan mobil dinas.
“Kami berikan tenggang waktu terakhir pengembalian, sampai tanggal 29 Agustus nanti. Kalau sampai tanggal 1 September nanti belum dikembalikan juga, maka akan dijemput paksa oleh Satpol PP,” kata Ramadhani, Rabu 27/8). Pria berkacamata ini mengaku, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada para mantan anggota dewan itu. Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian, jika menemukan kendala cukup berarti dalam kegiatan penarikan mobil dinas.
“Mungkin itu langkah terakhir dan kami berharap para mantan anggota dewan secara pro aktif mengembalikannya sendiri. Ini semua demi pembenahan dan tertibnya pencatatan aset di daerah,” tambahnya. Lebih lanjut Ramadhani mengatakan, jumlah keseluruhan randis yang dipinjam pakai oleh mantan anggota dewan itu sebanyak 39 unit. Hingga saat ini, baru sekitar 7 unit yang sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan. Baginya, batas toleransi yang diberikan sejak terhitung masa jabatannya habis, sudah cukup.
Pengiriman surat permohonan pengembalian mobil itu, sudah disampaikan tertanggal 4 Agustus lalu. Seminggu setelah masa jabatannya habis (11 Agutsus lalu), pihaknya melayangkan surat permohonan kedua. Sampai surat permohonan disampaikannya pada Senin (25/8) lalu.
“Jadi batas akhir pengembalian Minggu depan (Jum’at, 29/8-red),” ujarnya. Terkait kondisi mobil yang sudah dikembalikan melalui bagian Asset, Ramadhani mengaku, kondisinya baik dan dianggap masih laik pakai. Untuk mobil paling tua sekitar tahun 2003 dan terbaru sekitar tahun 2012. Setiap pengembalian, dibuatkan berita acaranya.
“Jadi pengembaliannya tidak begitu saja diserahkan, harus ada berita acara serah terima atau pengembalian. Sebagaimana mereka (mantan anggota dewan,red) meminjam pakainya,” imbuhnya seraya mengaku, anggota dewan yang baru periode 2014 – 2019 sudah ada yang mengajukan pinjam pakai.
Terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Pandeglang Fery Hasanudin mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan bagian aset DPKPA.
Diberitakan sebelumnya, dari sekitar 39 unit kendaraan dinas (Randis) yang dipinjam pakai oleh mantan anggota DPRD Pandeglang periode 2009 – 2014, baru 6 unit yang sudah dikembalikan. Selebihnya, masih berada ditangan para penggunanya. Untuk diketahui, masa jabatan anggota dewan periode 2009 – 2014 berakhir pada 9 Agustus lalu, dan tanggal 11 Agustus dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota dewan baru periode 2014 – 2019. Sekaligus pemberhentian anggota DPRD periode 2009 – 2014. (mg22/mardiana)