Seluruh Fraksi di DPR Setuju Pilkada Serentak Februari 2016

JAKARTA,SNOL Seluruh fraksi di DPR yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) revisi UU pilkada, setuju pesta demokrasi tingkat lokal itu digelar serentak pertama kali pada Februari 2016.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain mengatakan, hasil rapat panja ini akan disampaikan kepada pemerintah.

“Soal jadwal seluruh fraksi waktu rapat panja di Aryaduta, seluruh fraksi setuju (digelar Februari 2016, red),” kata Malik di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2).

Dia yakin dengan berbagai pertimbangan dan simulasi yang dibuat oleh Panja, pemerintah akan menyetujuinya.

Menurut Malik, pemerintah hingga saat ini belum menyampaikan sikapnya ke DPR karena memang belum ada rapat dengan pemerintah.

“Tapi saya yakin dengan pertimbangan mengurangi jumlah plt (pelaksana tugas) dan tidak banyak mengurangi masa periode kepala daerah, maka saya yakin pemerintah mau (2016), jelasnya.

Malik menegaskan bila pilkada serentak dipaksakan akhir 2015, maka akan banyak mudhorat dibanding manfaatnya. Pertama, masa persiapan KPU sangat pendek. Selain itu pada 2018 akan banyak kepala daerah dijabat plt.

“Kemudian hasil pilkada 2018 ke 2020 itu juga hanya tiga tahun periode. Artinya menurut saya itu banyak mudhorotnya karena mesti kan kepala daerah lima tahun, lalu jadi tiga tahun (masa jabatannya). Itu akan banyak protes dari kepala daerah yang terpilih di 2018 nanti. Karena alasan itu lah kami bersepakat di 2016,” tandasnya.

Berdasar hasil simulasi, semua fraksi setuju pilkada serentak akan dilakukan bertahap menjelang serentak nasional, yakni tahun 2016, 2017 dan 2018 untuk gelombang pertama.

“Itu serentak gelombang pertama. Tahun 2016 pesertanya daerah yang SK (masa jabatan keda-wakada, red) habis 2015 dan 2016. Lalu pilkada tahun 2017 yang SK-nya habis di tahun 2017. Pilkada tahun 2018 yang SK-nya habis di tahun 2018 dan tahun 2019,” terangnya.

Lalu gelombang kedua, pilkada serentak tahun 2021, 2022 dan 2023. Untuk tahun 2021, pesertanya daerah yang sudah gelar pilkada tahun 2016. Pilkada serentak tahun 2022 pesertanya daerah yang sudah gelar pilkada tahun 2017, begitu juga untuk pilkada tahun 2023. Baru tahun 2027 pilkada serentak nasional.

Namun diakui, daerah yang pilkada tahun 2023, selanjutnya ikut pilkada serentak nasional tahun 2027, kadanya hanya menjabat 4 tahun.

“Karena pemotongan tetap tak bisa dihindarkan. Tapi jabatan yang terpotong tidak terlalu panjang,” pungkasnya.(fat/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.