Polri Tuntaskan 176.530 Kasus Sepanjang Tahun 2014
JAKARTA,SNOL Penegakan hukum bukan hanya sebatas dilakukan secara pro justitia, namun juga membawa permasalahan ke pengadilan.
Begitu disampaikan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dalam seminar bertema ‘Outlook Penegakan Hukum 2014 dan Upaya Perbaikan Kinerja di Tahun 2015’ yang digelar Komisi III DPR di gedung Nusantara VI, Jakarta (Kamis, 22/1).
Menurutnya, sepanjang tahun 2014 Polri menerima laporan kejahatan sebanyak 325.317 kasus. Terdiri dari kejahatan konvensional sebanyak 300.753 kasus, kejahatan transnasional 19.756 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara 4.647 kasus, dan kejahatan berimplikasi kontinensi sebanyak 161 kasus.
“Dari yang dilaporkan, Polri mampu menyelesaikan sebanyak 176.530 kasus atau sebesar 54 persen. Untuk perkara menangani seluruh tindak pidana tersebut, Polri diberikan anggaran penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp 904.029.204,” beber Badrodin.
Dia menambahkan, jenis tindak pidana yang menonjol di tahun 2014 antara lain pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, dan penganiayaan. Sedangkan, penyelesaian tindak pidana terbesar adalah pada perkara narkoba, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, dan penipuan
“Oleh karena itu, penegakan hukum juga dilakukan sebagai sarana pencegahan, perbaikan, peningkatan, dan pembangunan,” jelas Badrodin. (ajie/why/rmol)