Pejabat Dinas Bina Marga Dibui, PNS Takut Jadi PPTK

TIGARAKSA,SNOL Pasca ditahannya Arbain Junaedi, salah satu pejabat di Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, ada dampak kurang baik pada kinerja pegawai di lingkup Dinas itu.

Para PNS di lingkup DBMP kini banyak yang menolak menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, saat ini pimpinan di dinasnya kesulitan untuk menunjuk pegawainya untuk menjadi PPTK untuk menangani lelang ratusan kegiatan proyek bernilai miliaran dan bahkan hingga mencapai triliunan rupiah.

Meski secara administrasi sudah memenuhi persyaratan namun dirinya termasuk para pegawai lainnya mengaku takut. Sebab, di posisi tersebut sangat rentan terjadi gesekan dan berbagai persoalan hingga berurusan dengan hukum. Salah satu contohnya adalah Arbain Junaedi. Dia tersandung masalah hukum saat menjabat sebagai PPTK.

“Pasca kejadian itu (ditahannya Arbain Junaedi,Red), kami makin takut jadi PPTK. Belum lagi PPTK juga dihadapkan dengan tekanan-tekanan dari pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan proyek dan lain sebagainya,” tutur pria tersebut.

Terkait banyaknya pegawai yang enggan menjadi PPTK, anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tangerang Naziel Fikri justru mempertanyakan hal tersebut.

“Kenapa mereka harus takut? Mereka boleh taku kalau kerjanya ga bener. Tapi kalau kerjanya bener sih ga usah takut,” cetus Nazil saat dimintai pendapatnya.

Tentang pejabat Dinas Bina Marga dan pengairan yang ditahan di lapas Kelas 2 Serang, Nazil yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD ini mengimbau para PNS di Dinas Bina Marga dan Pengairan serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya agar kasus itu menjadi pelajaran bagi mereka.

“Jadikan itu sebagai pelajaran. Saya yakin kalau memang mereka bekerja dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada, mereka tidak akan terjerat kasus hukum,” imbuhnya.

Seperti telah diberitakan, dua tersangka kasus korupsi peningkatan jalan di Desa Santri Sabrang, Kemiri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang segera diadili. Jaksa penuntut umum dari Kejari Tigaraksa sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor PN Serang.

Dua tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan yang dibiayai APBD Perubahan 2013 dengan pagu anggaran Rp1,4 miliar adalah Arbain Junaedi yang merupakan seorang pejabat PPTK di Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Kabupaten Tangerang dan Muhajar (45), seorang pengusaha.(jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.