DPRD: Itu Urusan Polisi, Soal Penimbunan Limbah B3 PT PIC

TIGARAKSA,SN Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang berencana memanggil manajemen PT Pelangi Indah Canindo (PIC). Pemanggilan itu terkait temuan berbagai Bahan Berbahaya Beracun (B3) di bekas lokasi pabrik PT PIC di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Nazril Fikri mengatakan, komisi IV secepatnya akan meminta keterangan lebih lengkap dari Badah Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang. Karena bila informasi yang diterimanya benar, berarti PT PIC telah menyalahi peraturan yang ada terkait keberadaan B3.
Menurut Nazil jika itu memang benar PT PIC sudah melakukan pelanggaran tersebut maka hal tersebut sudah menjadi ranah Kepolisian untuk menindaknya karena dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.
“Jika memang benar terjadi penimbunan limbah B3 tentunya aparat Kepolisian lah yang harus bergerak karena itu sudah masuk kedalam masalah hukum, jadi lebih tepat ditangani Kepolisian,” ujar politisi dari PPP ini, dua hari lalu (8/4).
Anggota komisi IV DPRD dari Fraksi PKS Wisnu Yudha Mukti mengatakan, apa yang ditemukan oleh warga dan aktivitas lingkungan di bekas pabrik PT PIC sungguh menyedihkan. Seharusnya setiap perusahaan atau pabrik yang beroperasi di Kabupaten Tangerang menyadari akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Hal itu dilakukan agar kondisi tempat yang dijadikan area pabrik tetap terjad kelestarian dan kebeesihan lingkungannya.
Yang lebih membuat prihatin komisi IV adalah tindakan yang dilakukan PT PIC dengan cara sadar menimbun B3 ke dalam tanah menunjukan kesengajaan oleh pabrik. Hal tersebut tentu saja sangat dilarang mengingat barang-barang hasil produksi berupa B3 dapat membahayakan lingkungan sekitar baik alam maupun manusia.
“Kami akan telusuri kasus ini hingga selesai. Sebab setahu Saya dulu Komisi IV pernah melakukan sidak ke PT PIC. Apakah dilakukannya setelah itu, atau mungkin sengaja disembunyikan oleh PIC,” tukas Wisnu.
Yang menjadi persoalan saat ini lanjut Wisnu adalah saat ini lokasi pabrik tersebut sudah berpindah kepemilikan. Nantinya berbagai informasi dan keterangan sangat dibutuhkan termasuk kajian hukumnya, sebab pastilah tercantum dalam klausul perjanjian jual beli tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Tidak menutup kemungkinan Komisi IV, tegas Wisnu, akan memanggil kedua belah pihak yang telah melakukan jual beli, yakni PT PIC maupun pembelinya yakni Rinnai Indonesia. Sebab diyakini Wisnu, sebelum terjadi transaksi di bekas lahan pabrik tersebut, pastinya kedua belah pihak mengetahui tentang kondisi lapangan.
“Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah pihak pembeli tahu ada B3 di situ atau tidak, kalau pembeli tau,  ya Kita panggil pembelinya saja. Tetapi kalau baru tahu setelah dibeli ya, PIC juga akan Kita panggil. Kami tahu PIC bukan hanya ada di Balaraja saja,” tegas Wisnu.
Sebelumya diberitakan di bekas pabrik PT PIC di jalan Raya Serang km 29,5 Balaraja, ditemukan timbunan limbah B3 dalam tanah. Selain benda-benda bekar produksi di tempat itu pula ditemukan tempat pembuangan cairan hasil produksi dalam sebuah tempat berukuran 6 x 12 x 4 meter persegi. (hendra/susilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.