Perda Miras di Kota Tangsel Masih Ngambang
SERPONG, SNOL Pemberlakuan larangan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) seiring dengan telah disahkannya Perda Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan masih mengambang.
Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel Ferry Pacayun mengatakan, rencana pemberlakuan Perda tersebut belum pasti diberlakukan pada Februari mendatang.
Pemkot Tangsel masih menunggu pembuatan Peraturan Walikota (Perwal) yang hingga kini masih digodok.
“Kita tidak bisa langsung menerapkan karena masih sosialisasi, meski Perda tersebut sudah setahun lebih disahkan. Yang penting seluruh elemen bisa tahu dan tidak ada komplain bila sudah diterapkan,” kata Ferry saat ditemui di ruang kerjanya di Komplek Perkantoran Cilenggang Kecamatan Serpong, Selasa (13/1).
Menurut Ferry, meski belum ada kepastian mengenai kapan pemberlakuan Perda tersebut, pihaknya menargetkan Perda ini bisa diterapkan tahun 2015 ini. Pria berkacamata ini yakin Perda bisa diterapkan bersamaan dengan keluarnya Perwal.
“Kalau dua produk hukum itu bisa diterapkan secara bersamaan, aturan ini bisa langsung ditegakkan proporsional,” ujarnya.
Jika Perda itu benar-benar sudah diterapkan, nantinya tidak ada lagi minuman keras dijual secara bebas. Kalaupun beredar, itu sudah diatur distribusinya, seperti hanya berada di hotel berbintang tiga ataupun empat. Selain itu juga hanya ada di tempat-tempat hiburan yang telah mendapat rekomendasi dari Pemkot.
“Bila masih ada yang menjual bebas akan kita tertibkan. Ini peraturan yang harus ditegakkan,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, untuk draft Perwal berisi penguatan terkait miras dan juga perizinan. Jadi ada banyak item yang intinya adalah bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari potensi yang dimiliki. Misalnya, tentang pajak air bawah tanah, toko modern, ataupun masalah kelistrikan.
“Perda tersebut ada banyak pembahasan, namun yang menjadi sorotan tentang minuman beralkohol. Meski begitu semua draft per pasal tetap diprioritaskan aturannya agar berjalan maksimal,” tukasnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syamun Rachmansyah mengaku siap melaksanakan penegakan Perda bila sudah diterapkan. Dia pun akan menindak tegas pusat perbelanjaan atau minimarket yang terang-terang menjual minuman beralkohol.
“Kami masih menunggu instansi terkait seperti Disperindag untuk melaksanakan aturan tersebut. Kalau sudah ada keputusan, kita langsung menjalankan. Tidak ditunda-tunda,” tandasnya.(pramita/dm/satelitnews)