Dijerat Pasal Pencucian Uang, Eks Kepala DBMTR Banten Jarang Ngantor

SERANG,SNOL Pengusutan dugaan korupsi Polda Banten pada proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Kedaung, terus berlanjut.

Subdit Tipikor Polda Banten akan menjerat mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Sutadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ini dilakukan untuk menelusuri aset yang dimiliki Sutadi, terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Kedaung di Kota Tangerang tahun anggaran 2012.

Kasubdit III Tipikor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaenudin mengatakan, penggunaan pasal TPPU ini secara khusus untuk memaksimalkan hasil uang penegmbalian kepada negara dari hasil kerugian negara yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp13 miliar.

“Kita akan gunakan TPPU juga biar pengembalian negaranya maksimal,” ungkapnya saat dihubungi, (22/12).

Selain itu, penyidik Kasubdit III Tipikor Polda Banten masih melakukan asset tracking (pelacakan aset-red). Jika TPPU ini diberlakukan oleh Subdit Tipikor Polda Banten, maka mantan kepala DBMTR ini harus melepaskan asetnya untuk dikembalikan kepada negara.

Hingga saat ini penelusuran aset milik Sutadi masih berlangsung. Tim Subdit Tipikor Polda Banten terus melacak aset Sutadi.

Penyidik Direskrimsus Polda Banten telah menetapkan Sutadi sebagai tersangka dalam kasus ini saat menjabat sebagai Kepala Dinas DBMTR Provinsi Banten. Dia diduga membuat laporan yang memuat item fiktif pengadaan kerangka baja jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp23,42 miliar.

Kasus ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada APBD Banten 2013 yang menyebutkan ada ketidaksesuaian pembayaran baja peleng-kung senilai Rp13 miliar lebih dalam proyek tersebut.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Sutadi yang saat ini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten, dikabarkan tidak pernah masuk ke kantornya.

Hal ini terungkap dari penuturan salah satu stafnya sendiri, saat menyambangi kantor BLHD yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Menurut pria berbadan tinggi tersebut, Sutadi belakangan tidak pernah ke kantor, bahkan hanya untuk jangka waktu beberapa menit saja.

“Bapak (Sutadi-red) sedang tidak ada di kantor, belakangan memang tidak pernah ke kantor. Saya sendiri kurang paham kemana, yang nyariin juga banyak kesini (kantor-red) tapi ya begitu bapaknya tidak ada terus,” ujar staf BLHD Banten, yang enggan disebutkan namanya.(metty/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.